Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KASN Minta Bupati Nias Barat Tinjau Kembali Pencopotan Kadis Kesehatan

Tuesday, October 5, 2021 | 10:07 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-05T17:07:40Z


KASN (foto : Ilustrasi



NIAS BARAT  (Topsumut.co) - Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, diminta untuk meninjau kembali keputusannya terkait

pencopotan atau pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat atas nama Rahmati Daeli, karena hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.


Hal ini disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat yang dilayangkan dengan nomor : B- 3439/KASN/10/2021, Perihal : Rekomendasi Hasil Klarifikasi atas pengaduan saudara Rahmati Daeli, tertanggal 05 Oktober 2021, yang ditujukan secara langsung kepada Bupati Nias Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, ditandatangani oleh ketua KASN Agus Pramusinto.


Oleh KASN, dalam surat tersebut menyampaikan, bahwa keputusan Bupati Nias Barat, yang mencopot atau memberhentikan sementara Rahmati Daeli dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.



Adapun peraturan tersebut antara lain UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. 


Pada Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) bahwa PPK dilarang melakukan penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan 6 (enam) bulan setelah pelantikan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 


Dimana Berkaitan dengan Hasil Evaluasi Kinerja tersebut dapat dilaksanakan penetapan dan pelantikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kemudian agar disampaikan salinan surat tersebut kepada KASN. 


Kemudian, hal ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang telah diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga menegaskan, bahwa Bupati Nias Barat (Khenoki Waruwu) terpilih dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 16 April 2021, maka dilarang melakukan penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi 6 (enam) bulan setelah pelantikan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


Sebagai informasi, sesuai dengan Surat Tugas KASN Nomor: ST/305/KASN/09/2021, tanggal 14 September 2021, oleh Tim Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah II, telah melaksanakan klarifikasi terhadap Pemerintah Kabupaten Nias Barat, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat, Inspektur Kabupaten Nias Barat dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya, yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2021 lalu di Gunungsitoli.


Hingga berita ini diturunkan, awak media telah mengkonfirmasi kepada Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, namun belum memberikan tanggapan. (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update