Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Dairi Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana.

Tuesday, October 12, 2021 | 3:07 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-12T10:07:12Z


DAIRI  (Topsumut.co) - Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pidana lainnya, yang sudah berkekuatan hukum tetap yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Sidikalang, Selasa, ( 12/10/2021 ) di halaman Kantor Kejari Dairi, Jl.S.M.Raja No.162 Sidikalang.


Kejari Dairi melalui Kasi Intel Kejari Dairi , David Bernadin Sihombing menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan.


Barang bukti yang dimusnahkan mulai tahun 2020 s/d 2021 sebanyak 40 perkara dengan rincian : 


1. Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 21 perkara.


2. Perkara Tindak Pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 8 perkara.


3. Perkara Tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 11 perkara.


Selanjutnya, David B.Sihombing mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu - sabu adalah  berat kotor  seberat 11,27 gram  sementara Narkotika jenis daun ganja kering adalah berat kotor sebanyak 248, 99 gram dan alat komunikasi sebanyak 10 unit.


Dalam kegiatan tersebut turut hadir  yang mewakili Dinas Kesehatan Dairi ,  Kapolres Dairi yang diwakili Plt. Kasat Reskrim Polres Dairi, Sumitro Manurung,  yang mewakili Pengadilan Negeri Sidikalang , serta para Kasi Kejaksaan Negeri Dairi.


Kepala Kejaksaan Negeri Dairi  Chandra Purnama SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Dairi , David Bernadin Sihombing , SH  menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabel sebagai salah satu penegak hukum. Barang bukti dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap.  (Ning).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update