Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keponakan Bacok Paman Di Nias Utara Karena Harta Warisan, Begini Kronologinya.

Wednesday, October 27, 2021 | 8:11 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-27T15:11:10Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Kepolisian Resort Nias menggelar press rilis terkait kasus pembacokan yang terjadi di Kecamatan Alasa Talumuzoi, Desa Banua Sibohou, Kabupaten Nias Utara, dengan tersangka berinisialnisial  MZ (21), yang kesehariannya bekerja sebagai supir kernet L300.


Kapolres Nias (AKBP Wawan Iriawan) dalam paparannya menuturkan kronologis kejadian, Bahwa terungkap Pelaku membacok korban lantaran tidak terima, tanah kebun miliknya diserahkan kepada aparat desa untuk pembukaan pelebaran jalan oleh korban, yang tak lain adalah paman kandungnya sendiri.


"Motifnya karena sakit hati kepada korban, yang tak lain paman kandung dari pelaku. Tanah harta warisan miliknya diserahkan oleh korban kepada aparat desa yang sedang melakukan pengukuran untuk pelebaran jalan desa.


Motif tersangka membacok korban, tidak terima tanah miliknya diserahkan kepada pemerintah desa, disaat korban sedang melakukan pembersihan dan pengukuran di kebun miliknya, Antara MZ dan anak korban Als Ama YanuZebua sempat terjadi cekcok antara keduanya.


Saat terjadi pertengkaran tiba-tiba pelaku (MZ) mencabut parang yang tersarung dipinggang kanannya dan menebaskan parang kearah korban hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan saat itu korban beserta saksi-saksi lari menyelamatkan diri. Sementara Korban masih tinggal di TKP bersama pelaku dengan bersimbah darah dan tewas ditempat.


Berkat informasi dari anaknya yang juga sempat terluka sewaktu ikut berkelahi dengan pelaku, Istri korban melihat ke kebun dan menemukan suaminya sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi terlungkup dan leher belakang korban sudah robek bersimbah darah.


Pemerintah Desa yang juga mendengar informasi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolsek Alasa yang langsung menuju TKP untuk menangani Kejadian tersebut.


"Hubungan antara pelaku dan korban adalah bersaudara. Pelaku memanggil paman kepada korban. Kita berhasil menyita barang bukti sebilah pisau parang yang digunakan menghabisi korban, atas perbuatannya pelaku diancam pidana 15 tahun penjara",  Terang Kapolres.  (Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update