Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Guru ASN Diduga Cabuli Siswinya, Diancam 20 Tahun Penjara

Wednesday, October 27, 2021 | 5:42 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-27T13:32:50Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Pasca dilaporkan oleh ketujuh siswinya, Kepolisian Resort Nias berhasil meringkus seorang oknum Guru ASN atas dugaan kasus pelecehan seksual.


"iya benar, Bahwa kami mengamankan seorang oknum Guru dirumahnya", Ucap Kapolres Nias (AKBP Wawan Iriawan) Ketika menggelar konferensi pers. Rabu (27/10/2021)


Kapolres memberitahu bahwa penangkapan tersebut didasari atas laporan dari ketujuh orang tua murid Sekolah Dasar yang keberatan atas perlakuan cabul atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Guru walikelas dengan inisial (AZ).


Saat di intoregasi, lanjut Kapolres, Tersangka (AZ) masih belum mengakui perbuatannya, Namun penyidik masih terus mendalami dan berencana akan mendatangkan Ahli Psikiater untuk membantu proses penyidikan.


Adapun modus pelaku yakni dengan berpura-pura mengajak para siswinya untuk mendalami mata pelajaran, Disela-sela itu pelaku beraksi dengan memegang bahu korban hingga meraba-raba bagian dada sampai mengangkat rok celana siswinya, dan memperlihatkan Vidio orang aksi orang dewasa.


Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Kapolres juga menghimbau kepada seluruh orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya dimanapun dan kapanpun khususnya dalam setiap aktifitas diluar rumah.


"Saat ini tersangka menjalani penahanan dan akan terus di intoregasi", Terangnya


Pantauan dilapangan, Tersangka (AZ) masih diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Nias. Sedangkan pihak keluarga dari tersangka (AZ) masih berada diruang tunggu Reskrim hingga malam hari. (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update