Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pelecehan Siswi, Komnas PA Desak Polres Nias Tindak Tegas Pelaku.

Wednesday, October 27, 2021 | 9:01 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-28T15:15:18Z

(Pelaku terancam 20 tahun pidana penjara)


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengharapkan Kepolisian Resort Nias untuk tidak ragu memproses dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan anak, pemerkosaan anak atau pelecehan seksual anak, termasuk kasus yang dialami ketujuh siswi Sekolah Dasar di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.


Komnas PA menilai bahwa Polres Nias dapat menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


"Pelaku kejahatan seksual terhadap tujuh orang siswi kelas enam di Gunungsitoli yang diduga dilakukan seorang oknum Guru berstatus ASN berinisial AZ (42) dapat diancam maksimal dengan ancaman pidana seumur hidup", Ucap Ketua Komnas PA (Arist Merdeka Sirait) Kepada wartawan dikantornya usai mengikuti perayaan 23 Tahun Komnas PA. Selasa (26/10) Kemarin


Foto : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak


Mengingat bahwa predator kejahatan seksual terus mengintai anak-anak. Arist Merdeka mengajak para orangtua untuk memberikan extra perhatian dalam mengasuh dan menjaga anak dalam aktifitas apapun karena kasus kejahatan seksual selain terjadi dilingkungan rumah tetapi juga terjadi dilingkungan sekolah. 

Seperti yang dilakukan seorang oknum guru di Kota Gunungsitoli, lanjut Arist, Modus pelaku dengan berpura-pura mengajak para siswanya untuk menjalani mata pelajaran di sekolah setelah itu pelaku beraksi dengan memegang, meraba-raba bagian dada sampai mengangkat rok celana dan memperlihatkan video porno.

Untuk membantu penanganan kasus tersebut, Rencananya Komnas PA akan segera berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk ikut terlibat atas kasus anak di Kota Gunungsitoli dengan melakukan pendampingan hukum dan terapy psikologi korban.

"Komnas Perlindungan Anak akan segera membentuk Tim Advokasi dan Rehalibitasi sosial anak dengan melibatkan LPA Kota Gunungsitoli dan P2ATP2A", Kata Arist Merdeka. (Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update