TAPANULI UTARA (Topsumut.co) -Team Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Utara berhasil menyita dua unit alat permainan judi jenis tembak ikan dan berhasil mengamankan sepuluh orang pemain dan dua orang penyedia tempat, kedua mesin judi tembak ikan, berhasil disita dan para pelaku/pemainnya berhasil diamankan oleh Team Opsnal Satreskrim Tapanuli Utara, Kamis (21-10-2021), sekira pukul 21.00 Wib dari tempat yang berbeda, selain pemain, turut diamankan dua orang yang bertugas sebagai penjaga atau penyedia lapak meja judi tembak ikan.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH di dampingi Wakapolres Kompol J. Sitompul SH, Kasat Reskrim AKP J. Banjarnahor Kasat Bimmas AKP B. Nababan, KBO Reskrim IPTU H. Hutagalung dan Kanit SPKT IPDA Gaung saat press release sabtu ( 23/10/2021) di polres taput kepada wartawan, Kapolres mengatakan.
," mereka kita diamankan dari rumah yang dijadikan lapak meja judi tembak ikan di Lobu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting Taput. Dari tempat ini kita berhasil mengamankan empat orang pemain dan satu orang penyedia tempat," ujar Kapolres
Lanjut Kapolres, pemain yang berhasil di amankan yaitu, GT (42), PH (40), MST (31) dan ROH (27). Keempatnya merupakan warga Lobimu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting. Sedangkan penyedia tempat yaitu Joni Bintara Hutabarat (22)," jelas Kapolres dalam pres realis.
Selanjutnya, Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung, menjelaskan ,"saat tempat tersebut di grebek mereka semua sedang asyik bermain sehingga mereka kita amankan dan diboyong ke polres taput," jelasnya singkat.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari penggeledahan di lokasi, uang tunai 185.000 ( Seratus Delapan Puluh lima Ribu Rupiah ), satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.
Lebih lanjut Kapolres Kab Tapanuli Utara, bahwa diwaktu yang sama team yang bekerja di saat bersamaan di wilayah kecamatan Panggaribuan, Desa Pancur Natolu, juga berhasil mengamankan enam orang pemain dan menyita satu unit mesin judi tembak ikan dan satu orang penyedia tempat judi tembak ikan.
,"Diwaktu yang bersamaan team kita juga berhasil mengkap enam orang pemain judi tembak ikan dan satu orang penyedia lokasi dan satu unit mesin judi tembak ikan, ke enam pemain dan penyedia lokasi, kini di amankan di polres Taput," ungkap Kapolres Taput..
Ketujuh orang yang diamankan yakni HN, (27), warga Desa Pansur Natolu sebagai penjaga dan penyedia lapangan meja judi. MN (27), DN, (27), KA, (31), JN, (28), DN, (30) dan MN (21). Semuanya warga desa Pansur Natolu Pangaribuan
Penggerebekan ini kita lakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan adanya operasional judi tembak ikan yang sudah meresahkan,
informasi tersebut kita tindak lanjuti ke lapangan untuk memastikan ternyata benar dan kita mengamankan sejumlah pelaku judi tembak ikan, penyedia tempat dan beberapa mesin judi tembak ikan," bebernya Kapolres.
Dari hasil penggrebekan tersebut, befhasil mengamankan barang bukti uang hasil atau omzet penjaga sebesar Rp. 238.000 ( Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah ) , satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.
Kini sejumlah pemain judi tembak ikan, team langsung membawa pelaku/pemain, beserta barang bukti ke Polres Taput untuk dilakukan proses penyidikan. (Topar)
No comments:
Post a Comment