Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proses Lelang di KPKNL Medan, Dr.Finsesius Mendrofa, SH,MH : Diduga Cacat Hukum.

Thursday, October 21, 2021 | 9:21 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-22T04:21:44Z





MEDAN (Topsumut.co) - Dampak Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat sangat terasa, hal ini juga dirasakan betul oleh salah satu Debitur dari Bank Commonwealth Medan atas nama Ramli, terpuruknya ekonomi masyarakat telah membuat pemerintah menghimbau perbankan memberikan relaksasi atau restrukturisasi utang kepada debitur - debitur yang terganggu kreditnya.


Kesempatan itu juga Klien Kami mengajukan beberapa kali permohonan relaksasi atau restrukturisasi utang kepada Bank Commonwealth, namun tidak diberikan kesempatan kepada klien Kami baik pengurangan bunga dan denda maumpun jangka waktu nya, Hal di ungkapkan Dr. Finsesius Mendrofa, SH, MH. Rabu, 20/10/2021 di Gunungsitoli.


Hal ini kami sangat menyayangkan sikap Bank Commonwealth, justru setelah klien Kami mengajukan permohonan restrukturisasi malah yang klien Kami dapatkan justru pemberitahuan lelang terhadap sebidang tanah milik Klien kami Bapak Ramli seluas 202 M2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHGB No. 3929, atas Nama Ramli yang terletak di Jalan Listrik Dalam No. 7 I, Kelurahan Petisan Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan pemberitahuan itu sudah ada penetapan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan pada hari Kamis 21 Oktober 2021, 


Di jelaskannya lagi Bahwa Klien Kami sudah berusah untuk menemui pimpinan Bank Commenwealth di Medan, namun tidak pernah bertemu dan selalu disarankan ke kantor pusat, hal ini sangat merugikan klien kami. Bahkan Klien Kami pernah menyampaikan bersedia membayar utang pokok tertunggak, bunga dan denda pun juga tidak diindahkan oleh pihak Bank Commonwealth dan tetap melakukan lelang. Oleh karena itu, Kami pun berharap pihak terkait seperti OJK dan Bank Indonesia mengawasi dan memberikan teguran kepada Bank seperti ini, Ungkap Kuasa Hukum Jakarta ini.



Proses lelang tersebut klien kami tidak tahu-menahu, kapan dilakukan appraisal sama sekali klien kami tidak tau. Oleh karena itu, Karena kami dugaan ini cacat hukum, kami berkeyakinan untuk membawa kasus di Pengadilan Negeri Medan supaya keadilan didapatkan oleh Klien Kami. Tegas Doktor Hukum ini.


Hingga berita ini di turunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bank Commonwealth dan akan segera di lakukan konfirmasi. (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update