Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polsek Siborongborong Amankan 5 Pemain judi Bersama 3 Unit Mesin Jackpot

Friday, October 22, 2021 | 2:39 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-22T09:39:59Z




TAPANULI UTARA (Topsumut.co) - Sat Reskrim Polsek Siborongborong, Polres Tapanuli Utara, berhasil mengamankan tiga unit mesin judi jenis jackpot dari dua tempat berbeda.


Selain mesin judi, lima orang tersangka pemain judi mesin turut diamankan, yaitu (PP) Pangaribuan (41), warga Panalasa Desa Sitoluama, Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba, (GT), (50) warga Jln Sanif Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, (DS), (33), warga Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong, (DS), (45), warga Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong, dan (SS), (36), warga Desa Silando, Kecamatan Muara.


Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, didampingi Wakapolres, Kompol J Sitompul SH,  Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor, Kapolsek Siborongborong AKP B Silalahi, KBO Reskrim Iptu H Hutagalung dan Kanit Reskrim polsek Siborongborong Iptu J Sianturi, Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, saat konferensi pers di Lapangan Polres Taput, Jumat (22/10/2021), mengatakan mesin judi tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda rumah warga pada Kamis (21/10/2021).


"Dari hasil penangkapan, kita  mengamankan lima orang tersangka yang sedang asyik bermain mesin judi," ujar Kapolres.


Dijelaskannya, dua mesin jackpot diamankan dari rumah warga di Jln Sipahutar Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong. Satu unit diamankan dari jalan Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong.


"Penangkapan ini kita lakukan karena telah meresahkan warga dan sebagai bukti keseriusan kita untuk menghentikan segala jenis permainan judi, khususnya judi yang menggunakan mesin," tegas Kapolres.


Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 300 keping koin merk MG yang digunakan untuk mengoperasikan mesin judi, tiga unit mesin judi jenis jackpot/dindong, dua lembar uang pecahan Rp 20 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu.


Saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polsek Siborongborong guna kepentingan penyidikan. (Topar)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update