Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Didampingi Pengacara, Korban Pemerkosaan Pelajar Di Nias Akan Surati Kapolri.

Thursday, November 25, 2021 | 2:16 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-25T10:16:10Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) -Orangtua (YN) seorang pelajar yang menjadi korban pemerkosaan asal Desa Hilina'a Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Menyatakan keberatan dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nias terhadap laporan yang menimpa anaknya. Pihaknya berencana akan menyurati Kapolri dalam waktu dekat, serta akan menyurati Kapolda dan Kapolres untuk melakukan audit atas perkara dimaksud.


Hal ini disampaikan Kuasa hukum korban YN (Itamari Lase. SH) bersama orangtua korban, Ketika menggelar konferensi pers di ruang lobi Hotel Sthree, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Rabu (24/11/2021) malam


"Kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Makanya kami segera akan menyurati Bapak Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes Polri untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan ulang atas kasus ini, dan Menyurati Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres untuk mengaudit perkara ini", Ucapnya


Itamari menerangkan bahwa pihaknya akan mempelajari dan meneliti kasus dugaan persetubuhan atau pemerkosaan ini sesuai perspektif hukum acara terkait kebenaran dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim.


Dari hasil observasi dan pengamatan kepada korban YN, lanjut dia, Bahwa tersangka pelaku pemerkosaan sebenarnya bukanlah (SN) alias Santo, Melainkan terduga pelakunya adalah orang lain berinisial (AW) sebagaimana yang tercantum dalam laporan polisi orangtua korban YN. 


Tidak hanya itu, Berulang kali korban (YN) mengatakan kepada penyidik bahwa terduga pelakunya adalah tetangganya berinisial (AW), Namun malah yang jadi Tersangka adalah (SN) yang merupakan adik kandung dari korban YN.


"Dari keterangan keluarga korban YN, Berarti menurut hemat kami bahwa patut diduga ada kekeliruan dan terburu-buru dalam proses penyelidikan. Kami berharap penyidik Unit PPA profesional dan objektif dalam menangani kasus ini", Ujarnya


Dalam menangani kasus ini, Itamari menyatakan bahwa pihaknya yang tergabung dalam Tim Advokat Pembela dan Pencari Keadilan yakni (Itamari Lase, Yulius Laoli, Sacrist Harefa, Yaminudin Laoli, Sumangeli Mendrofa, Herman Viktor Lase, Memor Juang Gea) akan loyalitas mengawal kasus ini hingga korban YN mendapat keadilan.


"ini merupakan tanggungjawab kami sebagai bagian penegak hukum dalam memberikan keadilan. Karena mengingat, keluarga korban YN adalah memiliki ekonomi lemah atau kurang mampu, Maka kami secara gratis mendampingi korban YN", Pungkasnya


Ditempat yang sama, Ibunda korban YN (Adiria Zai alias Ina Putra) kepada wartawan mengharapkan kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membantu pihaknya dalam mendapatkan keadilan.


"Kami mohon kiranya Bapak Presiden membantu kami memberi keadilan atas kasus yang menimpa anak saya", Ucap Adiria dalam bahasa daerah Nias.


Hingga, Kamis (25/11),  Belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian dalam menanggapi pernyataan Kuasa Hukum korban YN. (Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update