Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Harap Kasus Pemerkosaan Pelajar Diproses Ulang, Tim Pengacara Menyurati Kapolres Nias.

Friday, November 26, 2021 | 6:04 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-26T14:04:51Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Terkait kasus (YN) korban pemerkosaan pelajar di Desa Hilinaa Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Sejumlah Pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Pembela dan Pencari Keadilan (TAP2K) menyambangi Markas Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara, Untuk menyampaikan surat permohonan pelaksanaan audit perkara, sekaligus melaksanakan audiensi. Jumat (26/11/2021)


Dalam pernyataannya, Usai pelaksanaan audiensi, Koordinator TAP2K (Itamari Lase. SH) meminta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyidikan ulang dan pemeriksaan lanjutan terhadap anak korban pemerkosaan pelajar (YN) yang kini mengalami tekanan psikologis berat atas kasus yang menimpa dirinya, serta adik kandungnya (SN) yang malah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan mereka sendiri.


TAP2K mengharapkan kiranya penyidik Unit PPA Satreskrim memeriksa kembali korban dan saksi dengan adanya pendampingan hukum resmi.






"Dari hasil observasi kami pada keterangan korban (YN) terdapat sedikit yang berbeda dengan pengakuan korban, terutama pengakuan siapa pelaku yang mencabuli dirinya hingga hamil," Katanya


Korban mengaku kepada TAP2K, bahwa pelaku pemerkosaan terhadap dirinya bukan adik kandungnya SN alias S (15) yang kini ditahan, melainkan (AW) sesuai laporan orang tuanya.


Kejadian itu terjadi dirumahnya dan dikamar mandi yang kini telah dirusak oleh (AW) sendiri. 


"Sehingga tindakan AW menjadi sebuah tanda tanya kecurigaan bagi TAP2K" Ujar Itamari


Ditempat yang sama, Anggota TAP2K (Sakrist Harefa. SH) Menyampaikan bahwa penyidik Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap Ayah kandung korban YN.


"Usai pelaksanan audiensi, Kami langsung mengantar orangtua (Ayah) korban dihadapan penyidik Unit PPA untuk diperiksa. Dalam keterangannya dihadapan penyidik, Ayah korban memberitahu bahwa diduga pelaku pemerkosa anaknya (YN) adalah seorang pria berinisial (AW) dan itu sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan", Terangnya


Didampingi Kanit PPA, Kasat Reskrim Polres Nias (AKP Iskandar Ginting) yang baru seminggu menduduki jabatannya, Mengatakan kepada wartawan bahwa permintaan dari TAP2K adalah sebuah hal yang lumrah. Jumat (26/11)


Dia mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil audiensi TAP2K tersebut kepada Pimpinan untuk dilakukannya gelar perkara.


Ditanya soal permintaan dari TAP2K soal peninjauan ulang, Iskandar menyatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan permintaan tersebut.


"Mereka (Pengacara) minta kasus ini diproses kembali. Nanti kita akan lakukan gelar perkara ulang untuk melihat permintaan dari tim pengacara tersebut", Ucapnya. (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update