Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pemerkosaan Pelajar, Kasat Reskrim : Adik kandung Diduga Perkosa Kakaknya Sendiri.

Tuesday, November 23, 2021 | 2:47 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-23T10:47:14Z




GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Tersangka berinisial SN (15) diduga telah memperkosa korban berinisial YN (17) yang merupakan kakak kandungnya sendiri di Desa Hilina'a Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.


Hal itu disampaikan Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim (AKP Iskandar Ginting) didampingi Kanit PPA (IPDA O. Sialagan) dan Tim PKPA Nias, Melalui konfrensi pers yang gelar di aula Mapolres Nias, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selasa (23/11/2021).


Iskandar memberitahu bahwa mendasari hasil pemeriksaan lima orang saksi dan hasil intoregasi pelaku, Terungkap bahwa tersangka (SN) mengakui perbuatannya telah memperkosa kakaknya sendiri sehingga kini korban (YN) mengalami kehamilan selama 26 Minggu berdasarkan hasil pemeriksaan kandungan.


"Kami sudah memeriksa 5 orang saksi. Waktu intoregasi, Tersangka mengakui perbuatannya", Ucapnya.



Adapun kronologi awal, lanjut Iskandar, bahwa laporan ini pertama sekali dilaporkan oleh Ibu korban YN (Adiria Zai) yang mana saat itu terlapornya adalah tetangganya sendiri berinisial (AW). Demi kepentingan penyelidikan, Polisi mengamankan terlapor (AW) untuk diperiksa di Unit PPA.


Dari pemeriksaan terlapor (AW) dia membantah tuduhan orangtua korban YN dan mendasari informasi dari AW, Penyidik secara maraton memeriksa (SN) adik kandung korban YN beserta saksi lainnya, hingga akhirnya SN resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Iskandar menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan korban dan tersangka, Tim dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Cabang Nias ikut mendampingi bahkan penasehat hukum (Advokat) yang dihadirkan oleh PKPA juga ikut mendampingi.


"Kami membantah keras pernyataan dari keluarga korban. Selama pemeriksaan oleh penyidik, Tim PKPA Nias bersama Pengacara juga ikut mendampingi. Pada prinsipnya, Penyidik Unit PPA bekerja secara profesional dalam kasus ini", Tegasnya


"Bila ada bukti baru kami akan melakukan pengembangan atas kasus ini. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka di ancam hukuman 20 tahun penjara", Tambah Iskandar.



Ditempat yang sama, Staf Advokasi PKPA Cabang Nias (Irene Bohalima, S.Sos) Dihadapan wartawan membenarkan bahwa pihaknya ikut mendampingi proses penyelidikan kasus ini dari awal sampai akhir.


Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfrontir kepada korban (YN) dan kepada adiknya (SN) yang mana SN mengakui perbuatannya dan juga YN ikut membenarkannya.


"Kami tidak tahu kenapa awalnya mereka (pelapor ibu korban) menuduh tetangganya (AW). Dari fakta baru yang kami dapatkan bahwa ada pengakuan dari adik kandung korban (SN) serta pernyataan kakaknya korban (YN) yang mengakui bahwa mereka telah bersetubuh. Jadi pernyataan keduanya sinkron", Kata Irene.


"Sudah kita tanya sama korban terkait mereka menuduh (AW). Mereka bilang tidak menyangka, mungkin karena orangtua mereka yang menyebut nama (AW) jadi mereka terikut menuduh jadinya. Untuk diketahui di PKPA Nias, Selain membantu mendampingi pelaksanaan visum, Kita juga menyediakan lembaga bantuan hukum kepada korban", Tambahnya. (Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update