LABUSEL (Topsumut.co) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk pertama kali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice/Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Kajari Labusel ) Mhd Alinafiah Saragih SH.MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar R.H Pasaribu SH dan Kasi DATUN M Azhari Tanjung SH melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (22/11/2021).
Alinafiah Saragih mengatakan, Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Gelar Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative justice.
Kajari menjelaskan bahwa Restorative Justice ini berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis, dan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.
”Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujar Alinafia.
Lanjutnya, hari ini kita melakukan Penghentian tuntutan kepada tersangka IG ( 36) disangkakan melakukan tindak Pidana pasal 374 KUHpidana, pihak tersangka telah berdamai dengan PT Asam jawa yang merupakan korban dengan penyelesaian perkara melalui restorative Justice ", ungkap Kajari Labuhanbatu selatan.
Pantauan awak media , Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Mhd Alinafiah Saragih SH.MH memberikan langsung surat pemberhentian tuntutan kepada tersangka IG disaksikan Perwakilan perusahaan PT Asam Jawa ,tokoh masyarakat dan pihak penyidik polsek Torgamba. (Rindu sitompul)
No comments:
Post a Comment