Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Komisi I DPRD Nias Sarankan Bupati Nias Tunda Pelantikan BPD Desa Lasara Botomozoi.

Thursday, November 25, 2021 | 2:25 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-25T10:25:04Z


NIAS (Tosumut.co) - Beberapa warga Desa Lasara Botomozoi Kecamatan Botomozoi Kabupaten Nias sampaikan Keluhan atas tindakan Kepala Desa Lasara Botomozoi tentang Pembatalan nama Yafati Lase sebagai pemenang BPD 2021 terpilih, Kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias diruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Nias, kamis 25/11/2021.


Yafati Lase pemenang BPD terpilih tahun 2021 mengatakan saya kaget mendengar pembatalan nama saya sebagai BPD.


"Sebelumnya saya telah mengikuti pencalonan BPD dan telah meraih suara terbanyak dari warga Dusun III (tiga) sehingga saya berhak untuk dilantik oleh Bupati Nias, tetapi dipenghunjung pengajuan nama-nama BPD yang akan dilantik oleh Bupati Nias, nama saya telah dibatalkan oleh Kepala Desa Lasara Botomozoi dengan dalih bahwa tidak berdomisili di Desa Lasara Botomozoi sesuai Perbup No:140/1901/DPMD/2021 tanggal 12/11/2021 tentang Domisili Aparatur Pemerintah Desa dan BPD, tetapi dalam hal ini sebelumnya saya telah membuat surat pernyataan kepada Panitia Pemilihan BPD Desa Lasara Botomozoi bahwa ketika sudah dilantik sebagai BPD akan berdomisili apalagi diDesa Lasara Botomozoi rumah sendiri sudah ada." papar Yafeti Lase.



Yosafati Waruwu sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias mengatakan menanggapi kronologis yang disampaikan oleh Yafati Lase dan beberapa tokoh Masyarakat Desa Lasara Botomozoi maka kita sarankan kepada Pak Bupati Nias untuk menunda sementara Pelantikan BPD Desa Lasara Botomozoi sampai tercapai keadilan ditengah-tengah masyarakat sehingga pada pelantikan BPD di Desa Lasara Botomozoi Kecamatan Botomozoi tidak ada yang merasa dirugikan." sarannya. Penulis : (Herman Waruwu).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update