Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Laporan Kasus Pemerkosaan Diduga Mandek, Keluarga Korban Ungkap Kronologis Kejadian.

Sunday, November 21, 2021 | 10:22 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-22T06:22:26Z


Foto : Ilustrasi 


NIAS (Topsumut.co) - Kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar SLTA berinisial,  (YN) warga Dasa Hilinaa Tafu'o, Kecamatan Idanogawo, yang telah dilaporkan di SPKT Polres Nias melalui Nomor : STPLP /313/XI/2021/NS Tanggal 05 November 2021 yang saat ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Nias hingga kini belum ada perkembangan dan berharap adanya keadilan.


Hal itu disesalkan oleh keluarga korban dan berharap kiranya pihak Kepolisian memberi keadilan dan memburu terduga pelaku.


"Kami mengharapkan keadilan. Hingga saat ini laporan dari keluarga kami terkait kasus dugaan pemerkosaan belum ada perkembangan", Ucap Salah seorang kerabat atau paman kandung korban YN (Frengki Naro Ndruru) Kepada wartawan melalui konfrensi pers. Minggu (21/11/2021).


Adapun kronologi, lanjut Frengki, atas kejadian yang menimpa korban YN : Bahwa Korban mengenal terduga pelaku berinisial (AW) Karena merupakan tetangga yang bersebelahan rumah als tetangga korban dan yang bersangkutan juga merupakan bagian dari family/saudara (Paman Ibu saya) dari korban YN.


Kejadian ini berawal ketika Korban (YN) dan Keluarganya meminta bantuan kepada keluarga terduga pelaku (AW) untuk sementara menumpang disalah satu kamar mandi Milik mereka yang kebetulan juga bersebelahan dengan rumah korban (YN) dikarenakan kondisi rumah tidak sedang memungkinkan dan kondisi ekonomi yang sulit. 


Pada saat pertengahan  bulan April  Tahun 2021 sekira pukul 11.30 wib, lanjut Frengki, Korban (YN) pergi mandi di kamar mandi  milik terduga pelaku (AW) untuk mempersiapkan diri menuju ke sekolah. Lalu, dipertengahan sedang mandi, terduga pelaku (AW) memasuki kamar mandi. Dan tanpa berkata apapun terduga pelaku (AW) langsung memeluk dari belakang dan menutup mulut Korban (YN) dengan kasar yang mana saat itu mencoba melawan. Disaat melakukan perlawanan, Terduga pelaku (AW) berbisik mengancam hendak membunuh korban (YN). 


Akibat takut atas ancaman tersebut, Korban (YN) terpaksa merelakan dirinya. Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, Terduga pelaku (AW) kembali mengancam keluarga korban (YN) dengan bahasa yang hampir sama agar korban (YN) tidak bercerita kepada siapapun.


Pada akhir bulan April dan pertengahan bulan Mei Tahun 2021, Terduga pelaku (AW) kembali melakukan perbuatan bejatnya dan kembali memgancam korban (AW) untuk tidak bercerita kepada siapapun. Insiden dugaan pemerkosaan terakhir tersebut sempat diketahui oleh salah seorang sepupu korban YN berinisial (YZ) yang sebelumnya curiga dengan gerak-gerik terduga pelaku (AW) dan akhirnya YZ melarikan diri dikarenakan ketakutan dengan terduga pelaku.


Bukannya takut karena perbuatannya diketahui orang, Terduga pelaku (AW) bahkan semakin beringas dengan kembali mengulang perbuatannya kepada korban (YN) yang saat itu tertekan mental karena harus tetap bungkam demi keselamatan orangtuanya. Diperkirakan awal dan pertengahan bulan Juni Tahun 2021, Terduga pelaku (AW) kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban (YN) dengan berbagai ancaman.


Orangtua korban (YN) yang curiga dengan kondisi fisik dan mental korban (YN) membawa korban berobat kepada tukang kusuk traditional yang akhirnya terungkap bahwa korban (YN) sedang hamil. Sontak orangtua korban merasa histeris dan panik, hingga akhirnya korban (YN) menceritakan insiden dugaan pemerkosaan serta dugaan ancaman yang diberikan kepadanya oleh terduga pelaku (AW).


Insiden ini telah diketahui oleh Kepala Desa Hilinaa Tafuo (Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias) yang akhirnya merencakaan musyawarah kedua belah pihak melalui surat tanggal 04 November 2021 dengan Nomor : 357/564/2018/2021, yang dihadiri oleh Mapolsek dan Koramil Idanogawo. Walau akhirnya, Pertemuan itu berlangsung gagal.


Frengki juga mengungkapkan Bahwa dalam perkembangan proses penyidikan dan penyelidikan berdasarkan laporan orangtua korban (YN), Oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nias telah melakukan pemeriksaan terhadap korban (YN) yang diduga tanpa diperkenankan untuk didampingi oleh keluarga korban, Bahkan diduga pendampingan hukum (prodeo) ataupun pendampingan sosial juga tidak diberikan kepada korban (YN), mengingat korban saat diperiksa tengah berada dalam kondisi psikologis berat dan kurang fasih berbahasa indonesia.


Atas segala dugaan rekayasa penyelidikan tersebut, Frengki menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dan berharap kiranya keadilan dapat berpihak kepada keluarganya.


"Informasi yang saya terima dari Korban (YN), Bahwa Saat itu kondisi korban yang kurang sehat secara fisik maupun mental pernah dipaksakan untuk diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Nias. Saat korban diperiksa, Korban mengungkapkan bahwa dirinya digertak atau ditekan oknum penyidik Unit PPA agar bicara soal pelaku yang memperkosa dirinya. Sembari menangis, dihadapan oknum penyidik Korban (YN) berulang kali mengatakan bahwa pelaku pemerkosa dirinya adalah (AW). Namun oknum penyidik Unit PPA tetap membantah dengan kasar, bahkan memaksa korban (YN) untuk mengakui agar terduga pelaku (AW) belum memperkosa dirinya dan Mengatakan pelaku sebenarnya yakni bernisial (SN) yang notabene adik kandung korban (YN)", Ungkap Frengki


"Korban (YN) dan adik kandungnya (SN) kembali diperiksa oleh oknum penyidik Unit PPA secara maraton terpisah selama 12 jam, Tanpa diperkenankan didampingi oleh pengacara prodeo atau pendampingan sosial. Hingga akhirnya, Fakta berbalik dimana (SN) adik kandung korban (YN) malah menjadi Tersangka karena dituduh memperkosa kakak kandung sendiri. Mendengar itu, Korban (YN) menjadi histeris dan hingga kini mengalami tekanan mental berat. Untuk diketahui, Sebelumnya (SN) telah menerima intimidasi dari terduga pelaku (AW) melalui rekaman video tersembunyi dengan iming-iming agar menyebut dirinya sebagai pelaku pemerkosa kakak kandungnya sendiri", Tambahnya. (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update