Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Tanah Karo Mengungkap Kasus Narkotika Gol I Jenis Shabu Shabu di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo.

Wednesday, November 24, 2021 | 1:42 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-24T12:42:08Z



KARO (Topsumut.co) - Pada hari Selasa ( 23/ 11/ 2021 ). Pukul 19.30 WIB,  Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, Mengungkapan Kasus Narkotika Gol I Jenis Shabu Shabu, bertempat di Desa Lau Buluh Kec. Kutabuluh Kab. Karo tepatnya di Perladangan Juma Kenjulu. 

 

Tersangka JS 58 Tahun Laki-laki , Alamat Desa Lau Buluh Kec. Kutabuluh Kab. Karo.  dan  ESP, 43 Tahun  Laki-laki, Alamat  Desa Lau Buluh Kec. Kutabuluh Kab. Karo. 

 

Di temukan Barang Bukti 26 ( Dua Puluh Enam) Paket Plastik Klip Berles Merah Masings diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat Bruto 51,31 ( lima puluh satu koma tiga satu ) gram.1 (satu) Unit Timbangan Elektrik Warna Silver. 1 (satu) buah kotak putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) lembar kertas warna coklat, 7 (tujuh) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 3 (tiga) buah pipet plastik sebagai sekop,  2 (dua) unit handphone Merk Samsung masings model lipat dan android, uang tunai sebesar Rp 490.000,, dan 1 (satu) buah plastik assoy warna merah.

 



Pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira pukul 19.30 WIB personil Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo melakukan Penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang bernama JS  dan ESP di Desa Lau Buluh Kec. Kutabuluh Kab. Karo tepatnya di perladangan Juma Kenjulu, yabg mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan Barang Bukti 26 (dua puluh enam) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat Bruto 51,31 ( lima puluh satu koma tiga satu ) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah kotak putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) lembar kertas warna coklat, 7 (tujuh) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 3 (tiga) buah pipet plastik sebagai sekop, 2 (dua) unit handphone Merk Samsung masing-masing model lipat dan android didalam 1 (satu) buah plastik assoy warna merah, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 490.000,- diduga uang hasil penjualan narkotika jenis shabu, 

 

Selanjutnya JS dan ESP beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo Untuk di lakukan Proses Lidik dan Sidik. Dengan Tindak Lanjut Melakukan Pengembangan Jaringan, Memeriksa Saksi dan Orang yang diamankan, Mengirim BB ke Labfor, Melakukan Gelar Perkara dan Proses lanjut ke JPU. (Sa'ali Zeb)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update