Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dihadapan Hakim, Korban Pemerkosaan Pelajar Di Nias Sebut Terduga Pelaku Bukan Adiknya.

Thursday, December 16, 2021 | 2:17 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-16T10:17:15Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) -  Pengadilan Negeri Gunungsitoli kembali melanjutkan persidangan kasus Pemerkosaan Pelajar yang terjadi di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, dengan agenda ke materi pokok perkara yakni mendengar keterangan korban dan saksi.


Anggota Tim Kuasa Hukum korban YN (Sacrist B. Harefa, SH) Kepada wartawan, Mengungkapkan bahwa dalam persidangan lanjutan itu dan dihadapan Majelis Hakim, Rabu (15/12/2021) petang, Korban YN alias Lia (Umur 17 Tahun) secara berulang mengatakan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap dirinya adalah tetangganya berinisial (AW alias Ama Windi) dan bukan adiknya (SN alias Santo) yang saat ini menjadi tertuduh oleh oknum penyidik Unit PPA Satreskrim.


"Dalam sidang mendengar keterangan korban dan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bapak (Taufik Noor Hayat. SH) berulang kali bertanya kepada Korban (YN alias Lia) dan korban tetap menegaskan bahwa terduga pelakunya adalah (AW alias Ama Windi) dan Bukan adiknya (SN alias Santo)", Ungkapnya. Kamis (16/12).


Melihat adanya perbedaan keterangan, Lanjut Sacrist, Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sacrist memberitahu bahwa ketika Hakim menanyai korban, juga terungkap bahwa disaat korban YN diambil keterangan oleh oknum penyidik, Korban diduga ditekan serta diduga diintimidasi waktu pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim.


Tidak hanya itu, Korban YN (17) menambahkan bahwa selama pemeriksaan, Korban tidak didampingi oleh Keluarganya dan bahkan tidak ada Pengacara yang mendampingi dirinya.


"Sangat disesalkan, YN adalah pelajar yang merupakan korban pemerkosaan dan sedang dalam kondisi psikologi lemah. Dari keterangan Korban waktu diperiksa di Unit PPA, korban butuh didampingi orang terdekatnya, Namun bahkan keluarga kandungnya sendiri pun dilarang mendampingi dirinya", Sesalnya


Hal yang sama juga disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum korban YN (Ikhtiar Elfasri Gulo. SH) yang menceritakan bahwa selain dihadapan Ketua Majelis Hakim, juga dihadapan Anggota Majelis Hakim (Achmadsyah Ade Mury, SH) dan (Fadel Pardamean Batee, SH) korban memberitahu soal dugaan intimidasi yang dia terima.


"iya benar, Bahwa dihadapan Majelis Hakim, Korban YN menceritakan insiden yang dia alami ketika diperiksa di ruang Unit PPA Satreskrim", Katanya


"Setelah mendengar keterangan korban dan mempertimbangkan kondisi psikologi korban, Majelis Hakim menghentikan persidangan untuk ditunda hingga pekan depan", Tambah Ikhtiar. (Cobra)




No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update