Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pemerkosaan Pelajar di Nias, Pengacara Sebut Dakwaan JPU Obscuur Libel.

Thursday, December 9, 2021 | 10:56 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-10T06:56:32Z




GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Dalam kasus pemerkosaan pelajar dengan korban (YN) asal Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Penasehat Hukum korban (YN) berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah obscuur libel atau tidak terang.


Dalam eksepsi yang diterima jurnalis Media Topsumut.co, yang ditandatangani Kuasa Hukum YN, yang berjumlah 8 orang, Ketua Tim Pencari Keadilan (TPK) Itamari Lase SH, dan anggota, Ikhtiar Elfasri Gulo SH, Yaminudin Laoli SH, Sumangeli Mendrofa SE.SH, Satcris Breedwan SH dan  Memorjuang Gea SH, pada Rabu (8/12/2021) usai persidangan di Pegadilan Negeri Gunungsitoli, dikatakan, uraian JPU dalam dakwaan sebelumnya tidak jelas, sebab, tidak merinci pukul berapa dan bagaimana perbuatan cabul SN terhadap YN dilakukan. Kemudian tidak menyebut dirumah mana perbuatan dilakukan.


Kuasa hukum juga berpendapat, saksi-saksi yang ditetapkan penyidik tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi, sebab, mereka pada prisipnya merupakan testimonium de auditu, atau pertimbangan sebagai testimoni, sehingga tidak dapat diterima sebagai alat bukti sesuai Putusan Mahkamah Agung nomor : 881K/Pdt/1983.


Anggota Tim Kuasa Hukum Korban YN (Yaminudin Laoli. SH) Menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat eksepsi (jawaban keberatan) atas dakwaan JPU kepada Majelis Hakim.


Dalam Tanggapannya, JPU tetap bersikukuh pada dakwaannya dan menolak eksepsi (jawaban keberatan) dari Tim Kuasa Hukum Korban YN.


"Kami sudah berikan eksepsi dan langsung ditanggapi oleh JPU. Sekarang tinggal menunggu keputusan dari yang mulia Majelis Hakim melalui sidang ketiga (putusan sela),", Kata Yaminudin.


Sementara, JPU Arpan Pandiangan SH menyampaikan tanggapannya atas eksepsi kuasa hukum YN. Setelah menyampaikan sejumlah uraian, Arpan menyimpulkan, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat pada pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.


Kemudian, menolak eksepsi yang menyebutkan dakwaan tidak didasari hukum dan teori hukum yang benar, serta menetapkan pemeriksaan perkara atas nama SN tetap dilanjutkan. (Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update