Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Narkoba Labuhanbatu Limpahkan Rp.324.200.000 Pencucian Uang dari Narkoba ke Kejari Labusel.

Wednesday, December 22, 2021 | 12:23 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-22T08:23:34Z


LABUHANBATU (Topsumut.co) - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung menyampaikan terkait penanganan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 324.200.000 dari hasil transaksi narkotika dengan tersangka Nurita alias Rita, ( 41), IRT, warga Jl Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya Tanjung Balai telah lengkap penyidikannya dan Selasa ( 21/12) barang bukti dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan.   


Adapun Barang Bukti Narkotika Sebagai Tindak Pidana Awal (Predikat Crime) dalam perkara ini yaitu Sabu Narkotika Gol I bukan tanaman sebanyak 60.000 Gram dan Ectasy 2000 Butir dengan pelaku utamanya adalah suami dari tersangka Nurita alias Rita yang bernama Ibrahim alias Brem alias Tekong Masuk dalam DPO, “dihimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi di No Hotline Sat Narkoba 085370367121 dan 085373975880,”ucap Kasat Narkoba.


Dijelaskannya, selama tahun 2021 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 623 tersangka yaitu terdiri dari 600 Laki Laki dan 23 Perempuan dengan barang bukti Narkotika yang berhasil disita Sabu sebanyak 110.465,12 Gram, Ganja 29.089,62 Gram dan Ectasy 2.348,5 Butir dengan capain penyidikan tindak pidana sebanyak 504 Laporan Polisi terdiri dari 503 Tindak Pidana Narkotika dan 1 Laporan Polisi TPPU dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 422 Laporan Polisi Dengan persentase 83,73 %.


“Untuk Barang Bukti Narkotika kurun waktu tahun 2021 telah dimusnahkan sebanyak 4 Kali dengan disaksikan Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya,Adapun total barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika Sabu sebanyak 119.080,13 Gram,Ganja 27.053,92 Gram dan Ectasy 2.069 Butir,”tandasnya.


Lanjutnya, dalam penerapan Restoratif Justice Tindak Pidana Narkotika Oleh Sat Narkoba memproses sebanyak 11 Tersangka dengan Penerapan Pasal 127 Tunggal dan Perkara dilanjutkan ke JPU dan kurun waktu tahun 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi Rehabilitasi Gratis Penyalahgunaan narkotika sebanyak 36 Orang, adapun Rehabilitasi ini dilakukan Bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf Pamardi Putra yang berada dibawah Kemensos RI beralamat di Desa Lau Bakeri Kecataman Kutalimbaru, Deli Serdang.


“Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi bilamana mengetahui terjadi tindak pidana narkoba,”pungkasnya. ( RS )

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update