Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Menangkap 3 Orang Pelaku Pencurian Pemberatan.

Friday, December 10, 2021 | 6:45 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-11T02:45:56Z


DAIRI  (Topsumut.co) - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan 3 ( tiga ) orang Tersangka pelaku curat (Pencurian pemberatan ) yang terjadi pada Senin yang lalu ( 15 /11/2021) di Rumah korban Lisdawati Tumanggor di Jl. Runding Sidiangkat Kec. Sidikalang Kab. Dairi.


Adapun identitas ketiga pelaku tersebut adalah :  DJPP (24 ) pekerjaan wiraswasta, alamat jl. Damarlaut Kec. Siantar utara Kotamadya Pematang Siantar, SMB ( 32 ) pekerjaan wiraswasta alamat  jl. Sejahtera Kec. Siantar timur Kotamadya Pematang Siantar dan SMS ( 20 ) pengangguran alamat Balimbingan Kec. Tanah  Jawa Kab. Simalungun.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh mengatakan bahwa kejadian pencurian pemberatan yang terjadi Senin (15 /11/2021) lalu sekira pukul 06.00 wib di rumah Lisdawati Tumanggor di jl. Runding Sidiangkat dengan cara membongkar jendela rumahnya kemudian mengambil barang dari rumah korban berupa uang Rp.14 juta berikut 4 (empat) buah HP merk Xiomi.


Selanjutnya Doni Saleh  mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, (09/12/21) sekira pukul 02.00 wib dinihari di Desa Pintu hariara Kab. Samosir setelah terjadi kejar kejaran mobil dengan Unit resum sat Reskrim Polres Dairi yang dipimpin Ipda P Lumbantoruan, awalnya diterima informasi para pelaku berada di persimpangan jalan Sidikalang menuju Tele, pada saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku langsung melarikan diri dengan mengemudikan mobil Avanza hitam mengarah ke Kab. Samosir, personil unit resum langsung melakukan pengejaran  mobil Avanza hitam yang dikenderai oleh pelaku. Kemudian pada pukul 02.00 WIB dinihari tepatnya di Hariara pintu Kab. Samosir, mobil pelaku terbalik setelah menabrak pagar jembatan, kemudian ketiga pelaku tersebut keluar dari mobil lalu lari kesemak- semak/ hutan, namun pelaku berhasil ditangkap personil Resum satreskrim dibantu warga desa yang turut melakukan pencarian.


Selanjutnya ke 3 pelaku tersebut di amankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya dengan BB berupa 1 ( satu ) unit Mobil Avanza warna hitam dan 2 ( dua) buah obeng disita Sat Reskrim Polres Dairi.


" Pelaku pencurian pemberatan ini dikenakan psl 363 Kuhp subs psl 362 Kuhp dengan ancaman Penjara selama lamanya 7 ( tujuh ) tahun. Dan saat ini ketiga pelaku mendekam di Sel Mapolres Dairi guna kepentingan penyidikan selanjutnya ", pungkas Doni. ( Ning).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update