Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Dalam Sepekan Amankan 6 Pengedar dan Sita Sabu 100,80 Gram.

Monday, December 6, 2021 | 7:01 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-06T15:01:33Z


LABUHANBATU (Topsumut.co) -  Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam sepekan amankan 6 pengedar dan Sita sabu seberat 100,80 gram,  seorang diantaranya IRT dan dua diantara tersangka, Kakak beradik.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui  AKP Martualessi Sitepu, SH menyampaikan hasil kinerja Satres Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan tersangka 6 Orang dan barang bukti sabu berat total 100,80 Gram.


" Adapun ke 6 tersangka yaitu BDS alias Boby Lk 24 Th, ditangkap hari Selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Jl WR Supratman Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 Gram Bruto, selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap AAN Alias Arman Lk 25 Tahun bersama WTS alias Topan Lk 23 tahun keduanya ditangkap hari Selasa pada 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jl Ahmad Yani Rantau Prapat dan dari kedua Tersangka ini disita sabu seberat 60,18 Gram Bruto ", jelas kasat Narkoba.


Selanjutnya Martualesi menambahkan, Adapun WTS alias Topan adalah Adek kandung dari Boby, selanjutnya dari penangkapan Tersangka Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi Kabupaten Palas pada hari Rabu pada 01 Desember 2021 sekira pukul 05.00 WIB berhasil menangkap seorang Tersangka lagi berinisial SH alias Sutan, Lk 26 Tahun dimana peran Sutan adalah penghubung dengan Jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat, menurut ke 4 tersangka ini terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak ", ungkapnya.


Lanjut nya " seorang pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu juga pada  01 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB berinisial DP als Dimas Lk 21 Tahun berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 Gram.


Dan Selanjutnya pada hari Kamis tangal gl 02 Desember 2021 sekira pukul 18.20 WIB dari Labura seorang IRT berhasil ditangkap berinisial SN als Ningsih 44 Tahun, tersangka ditangkap di Jl Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vixion Merah setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari Tersangka Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram, adapun tersangka ini adalah suaminya saat ini sedang berada dia LAPAS juga karena kasus narkotika dan alasannya terlibat narkoba adalah karena himpitan ekonomi ", ungkapnya .


Ke enam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara ", tutup kasat Narkoba Polres Labuhanbatu . (Rindu sitompul )

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update