Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Kedua Kasus Pemerkosaan Pelajar, Staf PKPA Nias Dikeluarkan Oleh Hakim.

Wednesday, December 8, 2021 | 4:43 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-08T12:43:10Z



GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Dalam persidangan kedua (pembacaan eksepsi) kasus pemerkosaan pelajar di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli meminta Staf PKPA Nias berinisial (IB) untuk keluar dari ruang persidangan.


"Mendasari keberatan kami, Dalam sidang itu Majelis Hakim meminta IB (Staf PKPA Nias) untuk meninggalkan ruang sidang", Ucap Anggota Tim Kuasa Hukum Korban YN (Sumangeli Mendrofa. SH) Kepada wartawan. Rabu (8/12/2021).


Sumangeli menjelaskan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan kehadiran Staf PKPA Nias dalam persidangan kasus pemerkosaan tersebut dikarenakan status kehadiran yang bersangkutan tidak jelas.


Ket Foto : Saat Staf PKPA Nias Keluar Ruangan Sidang.


Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dakwaan yang bersangkutan (IB) selaku Staf PKPA Nias terdata sebagai saksi mendasari laporan polisi model B dengan pelapor Febriana Pasaribu (Anggota Unit PPA Satreskrim) dan Terlapor berinisial (SN alias Santo) yang merupakan adik kandung korban YN.


Sedangkan ketika ditanyai oleh Tim Kuasa Hukum, Staf PKPA Nias (IB) mengaku hadir atas undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan status pekerja sosial, bukan hadir sebagai saksi pelaporan Febriana Pasaribu.


"Makanya kami (Tim Kuasa Hukum Korban YN) Menyampaikan keberatan melalui Majelis Hakim yang akhirnya meminta saudari (IB) Staf PKPA Nias meninggalkan ruang sidang untuk kasus pemerkosaan pelajar ini. Bukan hanya kali ini, saudari (IB) dikeluarkan dalam ruang sidang. Sebelumnya dalam

Sidang Prapid No : 6/Pid.Pra/2021/PN Gst, 07 Desember 2021, yang bersangkutan (IB) dilarang memasuki ruangan sidang oleh Majelis Hakim dikarenakan ikut terlibat dalam proses perdamaian kasus di Polsek Lolowau-Nias Selatan", Terang Sumangeli.


Ditempat yang sama, Anggota Tim Kuasa Hukum Korban YN (Yaminudin Laoli. SH) Menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat eksepsi (jawaban keberatan) atas dakwaan JPU kepada Majelis Hakim.


Dalam Tanggapannya, JPU tetap bersikukuh pada dakwaannya dan menolak eksepsi (jawaban keberatan) dari Tim Kuasa Hukum Korban YN.


"Kami sudah berikan eksepsi dan langsung ditanggapi oleh JPU. Sekarang tinggal menunggu keputusan dari yang mulia Majelis Hakim melalui sidang ketiga (putusan sela) pada Kamis (9/12) besok", Kata Yaminudin.


Sedangkan Manager PKPA Nias (Chairidani Purnamawati. SH) yang dikonfirmasi wartawan melalui Telepon seluler, (Rabu 8/12), Chairidani menegaskan bahwa kehadiran (IB) Staf PKPA Nias dalam persidangan bukanlah sebagai saksi pelaporan, Melainkan hanya pekerja sosial berdasarkan undangan JPU.


Tidak hanya itu, Chairidani juga membantah adanya pengusiran, Melainkan pihaknya hanya keluar ruangan untuk menghindari Tim kuasa hukum korban YN.


"Kami bukan di usir. Tapi karena menghindari masalah teriak-teriak dari Advokat itu, makanya kami mungkin tidak di ikutkan lagi dalam persidangan, tapi bukan di usir", Ujar Chairidani. (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update