Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Pelajar Di Nias, Terdakwa Benarkan Pernyataan Korban.

Tuesday, December 21, 2021 | 10:53 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-22T06:53:52Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) -Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Terdakwa SN alias S (15) anak yang dituduh oleh Unit PPA Polres Nias sebagai pemerkosa kakak kandungnya YN alias L (17) di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Membenarkan seluruh keterangan saksi korban YN alias L (17).


Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum korban YN (Sacrist B. Harefa, SH) Kepada sejumlah wartawan. Rabu (22/12/2021)


Sacrist mengungkapkan bahwa dalam persidangan lanjutan pada Selasa (21/12) kemarin, Korban (YN alias L) dalam menjawab pertanyaan hakim tetap bersikukuh bahwa pelaku pemerkosaan terhadap dirinya adalah (AW alias Ama Windi), sesuai laporkan ibu kandungnya di Polres Nias.


Bahkan dihadapan majelis hakim, Korban (YN alias L) berulang membeberkan jika pada pemeriksaan di ruang unit PPA Satreskrim, Korban (YN) diduga mendapat tekanan dan intervensi dari oknum penyidik.


Dalam ruangan tersebut, lanjut Sacrist, Menurut pengakuan korban dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Korban (YN) diintimidasi oknum penyidik dengan meninju atau memukul meja dan bahkan pundak korban (YN) dipegang-pegang sembari dipaksa mengatakan pelaku adalah SN alias S yang merupakan adik kandungnya.


"Waktu sidang lanjutan Selasa (21/12) kemarin, Kami kembali menanyakan untuk penegasan siapa yang mengintimidasi korban dan korban YN alias L tetap mengatakan bahwa dirinya diduga intimidasi oleh oknum penyidik Unit PPA Satreskrim. Korban (YN) dibawa juga diduga disalah satu ruangan tanpa ada yang mendampingi baik dari Pengacara atau keluarganya”, Kata Sacrist


Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Tim Kuasa Hukum korban YN (Memor Juang Gea. SH) juga membenarkan bahwa dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa, Terdakwa (SN alias S) melalui video virtual zoom mengatakan bahwa dirinya diduga mendapat intimidasi. Tidak hanya itu, Terdakwa (SN alias S) juga membenarkan pengakuan korban YN (kakak kandungnya) dan mengatakan bahwa bukan dirinya lah yang memperkosa kakaknya.


“Terdakwa (SN alias S) membenarkan keterangan korban YN atau kakaknya dan membantah segala tuduhan kepadanya ketika ditanya oleh majelis hakim disaat sidang berlangsung", Ucap Memor. (Cobra/R)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update