Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Divonis Bebas, Hakim PN Gunungsitoli Dilaporkan Ke Komisi Yudisial.

Wednesday, December 22, 2021 | 7:59 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-23T03:59:19Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli memvonis terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan berinisial (YW alias Ama Juni) dengan vonis bebas, Keluarga Pelapor (Natiaro Zandroto alias Ama Bezi) menyatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim.


"Kami sangat keberatan dengan putusan hakim yang membebaskan pelaku pemalsuan tanda tangan itu", Ucap Darman Jaya Mendrofa, Selaku perwakilan keluarga dari pelapor kepada wartawan. Rabu (22/12/2021)


Darman menuturkan bahwa terduga pelaku (YW alias Ama Juni) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Nias, hingga nantinya dilimpahkan menjalani P21 dan P22 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.


Terduga pelaku dinilai telah memalsukan tanda tangan keluarganya dalam sebuah surat jual beli tanah di Desa Saitagaramba, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.


Hal itu juga dikuatkan dengan telah terbitnya ketetapan forensik dalam menentukan keaslian tanda tangan pada surat jual beli tanah tersebut.


Atas sikap itu, Keluarga pelapor menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan Kasasi ditingkat Mahkamah Agung dan akan membuat laporan resmi ke lembaga Komisi Yudisial.


"Kami tidak terima atas putusan hakim dan kami akan terus mencari keadilan dengan melakukan Kasasi di Mahkamah Agung melalui Jaksa Penuntut Umum. Serta pelaporan di Komisi Yudisial melalui Penasehat Hukum", Terang Darman


Sedangkan Jaksa Penuntut Umum melalui Staf Pidum (Elisman Hulu) kepada wartawan, Kamis (23/12), Mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan melakukan Kasasi atas putusan hakim.


"Kami pasti akan Kasasi, agar putusan hakim PN Gunungsitoli diuji di Mahmakah Agung", Terangnya. (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update