Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Kasus Pengrusakan Tanaman, Advokat Ferari & Polres Nias Gelar Olah TKP.

Monday, January 31, 2022 | 9:11 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-01T05:11:36Z

 

Foto : Ketua DPC FERARI Kab Nias Yosafati Waruwu S.H. M.H.



NIAS (Topsumut.co) - Pasca dilaporkan melalui laporan polisi Nomor : STPLP/368/XII/2021/NS, Tanggal 08 Desember 2021, Terkait dugaan kasus pengrusakan tanaman yang terjadi di Dusun 1, Desa Tuhembuasi, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. 


DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kabupaten Nias bersama Tim Unit IV Satreskrim Polres Nias menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dilokasi kebun tempat terjadinya pengrusakan tanaman.


Ketua DPC Ferrari Kabupaten Nias, Mayor (Purn) Yosafati Waruwu. SH. MH, Menerangkan pihaknya menyayangkan karena sejak kasus tersebut dilaporkan pada Bulan Desember 2021, Pihak penyidik baru menindaklanjuti pada akhir Januari 2022. 


"Saya menyayangkan sih karena sudah hampir dua bulan kasus ini dilaporkan, baru disikapi", Ucapnya saat menggelar konfrensi pers. Selasa (1/2/202).


Advokat Yosafati mengungkapkan bahwa adapun kronologi kasus bermula pada tanggal 07 Desember 2021 dimana pihak Terlapor berinisial ML alias Ama Fistin (25) dan AZ alias Ina Eri (60) bersama dua orang lainnya menebang seluruh tanaman dikebun milik Pelapor atas nama Fagolosi Lombu (75) yang mana apabila ditaksir kerugian materil adalah sekira Rp. 25 Juta.


Adapun sikap itu dilakukan terlapor, lanjut dia, Diduga karena pihak Terlapor merasa bahwa kebun yang diduduki Pelapor adalah milik nenek moyangnya. Padahal, kebun itu merupakan kebun yang diberikan pemilik kebun atas nama Faomaro Lombu (FA. Lombu) kepada Fagolosi Lombu (75) sebagai jaminan atas pinjaman berupa materi. 


Atas tindakan itu, Pelapor merasa dirugikan pada tindakan Terlapor dan itu merupakan perbuatan pidana yang melanggar Pasal 406 ayat (1) dengan ancaman 2 Tahun 8 Bulan penjara. 


"Intinya pihak Terlapor merasa kebun tersebut milik nenek moyang mereka. Padahal jelas ada suratnya bahwa pemilik kebun telah menyerahkan kebun miliknya kepada klien kami (Pelapor)", Tegas Advokat Yosafati.


"Saya berharap kasus ini dapat bergulir hingga ketingkat penuntutan dan Mahkamah peradilan", Tambahnya.


Sementara Kapolres Nias melalui Ps. Kanit IV Tipiter Satreskrim (Bripka Suasaro Waruwu) ketika dikonfirmasi via telepon Whatssapp, Membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan masih dalam tahap penyelidikan atau Lidik. Selasa (1/2).


"Kasusnya masih tahap Lidik. Kami sudah memeriksa saksi korban sebanyak 4 orang. Dan kami telah melakukan cek TKP", Katanya. : (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update