Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Pelajar Di Nias, Terduga AW Dijemput Polisi Sebagai Tersangka.

Tuesday, January 4, 2022 | 1:51 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-04T09:51:43Z




GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Fakta baru pada kasus pemerkosaan pelajar di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Terungkap dalam persidangan bahwa pada tanggal 12 November 2021 terduga (AW alias Ama Windi) dijemput paksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Nias dengan status Tersangka pada laporan Ibu Kandung korban YN.


Hal itu disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum korban YN (Sacrist B. Harefa. SH) kepada wartawan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selasa (4/1/2022).


"Dihadapan Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan saksi, Istri dari terduga AW (ina windi) mengatakan bahwa tanggal 12 November 2021 di Desa Hilinaa Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Suaminya dijemput paksa oleh beberapa oknum Polisi pada laporan An. Adiria Zai (ibu kandung korban YN) dengan status Tersangka. Namun saat itu, Suaminya AW tidak mau menandatangani surat yang diberikan Polisi ketika dijemput paksa", Ucap Sacrist.



"Kita heran, Kalau benar terduga AW jadi Tersangka. Kenapa malah terduga AW hilang dalam peredaran di berkas perkara kasus ini.?", Tambahnya.


Ditempat yang sama, Anggota Tim Kuasa Hukum korban YN (Sumangeli Mendrofa. SH) Menilai bahwa dari sejumlah keterangan saksi pada persidangan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidaksinkronan antara kesaksian istri AW dan adiknya AW. Selasa (4/1).


Sumangeli juga memberitahu pada agenda persidangan berikutnya kedepan, Majelis Hakim meminta Jaksa menghadirkan inisial (FP) merupakan Oknum Penyidik Satreskrim yang juga merangkap sebagai Pelapor korban YN, serta oknum anggota PKPA Nias berinisial (IB) yang merangkap sebagai pekerja sosial sekaligus saksi pelapor korban YN. 


"Ada dua laporan yakni Pelapor AZ (Ibu Kandung korban YN) dan Pelapor FP (oknum penyidik Satreskrim). Pada laporan FP, oknum anggota PKPA Nias (IB) menjadi saksi. Kalau yang namanya saksi pelapor berarti mendengar dan melihat sebuah peristiwa. Artinya (IB) secara sadar mengakui bahwa dirinya mengetahui persis peristiwa pemerkosaan kepada korban YN. Jadi status (IB) ini merangkap selain jadi saksi pelapor juga sebagai pekerja sosial pada sebuah perkara yang sama", Ungkapnya..


"Sedangkan pada laporan AZ (Ibu Kandung korban YN) pihaknya menerangkan tidak mengenal (FP) dan (IB) yang tiba-tiba diduga menawarkan diri menjadi pelapor baru dan saksi baru pada kejadian pemerkosaan yang menimpa anaknya. Karena tentu yang lebih mengetahui sebuah peristiwa adalah keluarga dari korban itu sendiri dan saksi yang ada pada kejadian", Tutur Sumangeli. (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update