Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemendagri surati Bupati Nias Utara terkait pemberhentian Yase Hasrat Gea.

Tuesday, January 11, 2022 | 7:45 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-11T15:59:58Z




NIAS UTARA  (Topsumut.co)  - Keputusan Bupati Nias Utara nomor. 141/301/K/Tahun 2021, tentang peresmian pemberhentian saudara Yase Hasrat Gea sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa tanggal 10 November 2021, Yase Hasrat Gea merasa keberatan atas keputusan Bupati sehingga ia menyampaikan keberatan melalui surat yang ditujukan kepada Kemendagri pada tanggal 10 Desember 2021, akhirnya surat Yase pun terjawab sehingga Kemendagri menyurati Bupati Nias Utara dengan nomor : 411.24/6498/BPD, tanggal surat 31 Desember 2021, hal : penyelesaian permasalahan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa.


Menanggapi surat dari Kemendagri yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, A'aro'o Zalukhu saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (11/1/22). Kepada wartawan media Topsumut.co mengakui bahwa surat dari Kemendagri sudah diterima, dan sudah di klarifikasi kembali. 


"surat dari Kemendagri sudah kita terima dan juga sudah kita jawab, dengan menjelaskan kronologis peristiwa dan tahapan yang telah kita lakukan", jelas A'aro'o.


Ditambahkan, "perlu kami jelaskan bahwa tahapan yang sudah kami lakukan yaitu dengan menyurati ketua BPD, kemudian Camat, untuk memfasilitasi agar masalah ini bisa terselesaikan, namun jawaban yang kami dapatkan katanya "tidak quorum". Sehingga pemerintah mengambil sikap berdasarkan surat dari masyarakat melalui kepala Desa nya, dan klarifikasi tim, yang pada akhirnya Bupati melakukan eksekusi ", terang A'aro'o. 


Sebelumnya, diketahui bahwa pemberhentian Yase Hasrat Gea dari anggota BPD adalah karena Yase Hasrat Gea beralamat KTP di Desa Fulolo Salo'o (tempat pemilihan BPD) Kecamatan Sitolu'ori Kabupaten Nias Utara, namun ia tinggal atau punya rumah di Desa Hilisalo'o Kecamatan Sitolu'ori.  (Bung_zega)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update