Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Narkoba Polres Madina Gelar Press Release Tindak Pidana Narkoba.

Friday, January 7, 2022 | 6:40 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-07T14:40:45Z


MANDAILING NATAL (Topsumut.co) - AKP Usu Supriatna selaku Kasi Humas Polres Mandailing Natal beserta Tim Sat Narkoba menggelar Press Realese Atas kasus tindak pidana Narkotika Gol I jenis Narkoba di Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, pada Jum’at, (07/01/2021).


Press Release dilaksanakan di Polres Mandailing Natal yang dipimpin oleh AKP Usu Supriatna dimana ia menyampaikan tertangkapnya 2 orang laki-laki dengan dimana 1 (Satu) orang Laki-laki berinisial AR berusia 32 Tahun, diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika golongan I (Shabu) telah berhasil ditangkap oleh salah satu personil Sat Narkoba.


Kronologi penangkapan tersangka oleh salah satu Personil Sat Narkoba dimana ia melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan kemudian hendak meninggalkan lokasi yang dituju oleh personil Sat Narkoba, kemudian pelaku tersebut langsung diamankan dan pelaku mengeluarkan isi kantong celananya yang berisikan 1 ( Satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang berisi 1 (Satu) buah plastik yang diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat 0,48 gram.


Barang bukti lainnya, ditemukan 1 ( Satu) buah pipet/ sendak sabu, Handphone merek I-Cherry berwarna hitam dan uang hasil penjualan sebanyak 200 Ribu Rupiah.


Kemudian tersangka satu lagi masih memiliki status DPO( Daftar Pencarian Orang) namun masih dalam satu jaringan dengan tersangka AR, kemudian barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut


Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 (Lima) tahun atau paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dengan denda mininal 8 Milyar atau maximal 20 Milyar. : (Rochi

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update