DAIRI (Topsumut.co) - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K,MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan adanya penangkapan dua orang laki -laki pengangguran yaitu LS ( 20) alamat Jln. Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi dan FM ( 23 ) Tidak Bekerja, alamat Tumpak Meriah Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi Selasa, ( 11 /01/ 2022 ) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Sitinjo Induk Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi tepatnya di Kedai Marga Nainggolan.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K,MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menerangkan bahwa penangkapan tersebut adalah berkat adanya informasi dari masyarakat yang didapatkan Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi yaitu pada Hari Selasa (11 /01/2022 ) sekira pukul 22.30 WIB, tentang adanya seseorang yang memiliki Sabu di Desa Sitinjo Induk Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi tepatnya di Kedai Marga Nainggolan .
Selanjutnya dan Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aipda L. Kudadiri Dkk langsung menuju Ke TKP dan melakukan Penyelidikan. Dan sekira Pukul 23.00 WIB , Personil/Saksi mengamankan LS dan. FM.
Setelah dilakukan pengeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya dari dua tangan pelaku Sat Res Narkoba Polres Dairi berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (dua) Buah Plastik Bening Transparan yang berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Dengan Brutto 1, 14 Gram), Netto 1, 03 Gram), 4 (Empat) Buah Plastik Klip Transparan Kosong dan 1 (Satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. LS serta Uang Tunai RP. 450.000,-
Setelah kedua tersangka dilakukan interogasi , ternyata mereka memperoleh/membeli Sabu tersebut dari Medan.
" Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Dairi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku di NKRI. ( Ning ).
No comments:
Post a Comment