Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Dan Amankan Wanita Penganiaya Balita.

Sunday, February 6, 2022 | 6:49 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-06T14:49:33Z

 


DAIRI  (Topsumut.Co) - Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang wanita YSM als SM ( 36 ) alamat  Hutagorat Desa Simartugan Kec. Pegagan hilir Kab. Dairi, penganiaya balita  di Hutagorat Desa Simartugan Kec. Pegagan hilir Kab. Dairi   Sabtu ( 05/02/2022 ) sekira pukul 21.30 WIB.


Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto Purba, SH, MH, MKn mengatakan bahwa kronologi penangkapan tersebut adalah bermula  pada hari Sabtu ( 05 /02/2022) sekira pukul 21.30 wib, piket Sat Reskrim polres Dairi ada mendapat informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa  seorang perempuan bernama SM datang kerumah sakit bersama dengan petugas puskesmas Kec. Tiga Baru, 


SM membawa anak berumur 4 tahun RS  dalam keadaan luka pada bagian kepala belakang, luka lembam pada bagian kaki dan tangan, luka lembam pada bagian punggung, luka robek pada bagian kelamin, berdasarkan hasil interogasi lisan terhadap  SM ,  bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari Ranto Sihombing yg merupakan pacar dari  SM  yg berprofesi sebagai Nelayan di Sibolga (belum dapat dihubungi).


Selanjutnya dikatakan pada bulan Nopember 2021, Ranto Sihombing menitipkan anak tersebut kepada SM karena  SM  dan Ranto Sihombing  sudah memiliki rencana berumahtangga, menurut  SM selama anak tersebut di asuh, anak tersebut tergolong nakal, sehingga  SM merasa kesal karena ianya beranggapan bahwa  ibu kandung si anak tidak mau mengurus, masak jadi pelaku  yang mengurus korban yang mana anak pelaku juga masih banyak yang mau di urus.


SM merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban,  dengan cara memukul menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku SM.


Akibat kekerasan yang dilakukan, korban mengalami trauma luka pada beberapa bagian tubuhnya korban. Atas keadaan tersebut tersebut oleh pers Sat Reskrim Polres Dairi langsung diamankan ke Mako Polres dan setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi 


"  SM  ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara ", ujar Rismanto Purba. ( Nining).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update