DAIRI (Topsumut.Co) - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang ditangkapnya seorang Pria BBS ( 39 ) alamat jln.Persada no.336 Desa Huta rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi, Sabtu, ( 05/02/2022 ) sore bertempat di pinggir jalan, Sidikalang-Parongil Dusun. Juma Sianak Desa Huta rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi. Penangkapan tersebut karena diduga BBS adalah pelaku Tindak Pidana Narkoba Gol I Jenis Sabu.
Kasie Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh menerangkan bahwa penangkapan tersebut adalah berkat adanya informasi dari warga masyarakat yang diperoleh Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi yaitu pada hari Sabtu (05/02/2022 ) sekira pukul 16.00 Wib yaitu tentang adanya Seseorang yang memiliki Sabu di Jln. Sidikalang-Parongil Dusun. Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, tepatnya Dipinggir jalan.
Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP. Rudin H.U.J Sitorus SH bersama KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi IPDA M. Fahri Afrizal SH, dan kawan - kawan langsung nenuju je TKP dan nelakukan penyelidikan.
Sekira pukul 16.40 Wib, Personil/Saksi membenarkan Informasi Tersebut dan menangkap BBS. Setelah dilakukan penggeledahan, diemukan Barang Bukti dari BBS, berupa : 1 (Satu) Buah Plastik Klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 7 (Tujuh) buah plastik Klip Transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, (Brutto 1. 35 Gram) dan (Netto 0. 80 Gram), 1 (Satu) buah Kaca Vyrex yang diduga berisikan sisa bekas pembakaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan (Brutto 1. 30 Gram).
Lebih lanjut Iptu Doni Saleh menerangkan bahwa saat kepada BBS di Introgasi , BBS mengatakan bahwa dirinya memperoleh/membeli Sabu tersebut dari temannya BTT untuk dijual kembali.
" Saat ini BBS berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya", pungkas Doni. ( Nining).
No comments:
Post a Comment