Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nias Utara TA 2022, Cacat Hukum.

Friday, March 4, 2022 | 7:48 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-05T03:48:27Z


NIAS UTARA (Topsumut.Co) - II Hal ini terungkap ketika salah seorang anggota DPRD Nias Utara, Hisikia Harefa angkat bicara soal APBD Nias Utara saat ini di nilai cacat hukum.


Menanggapi postingan Hisikia yang diunggah di media facebook, awak media Topsumut.co saat konfirmasi via selular, Jumat (4/3/22), Hisikia mengatakan bahwa "benar, dokumen berupa P-APBD TA 2021, dan APBD TA 2022 beserta penjabarannya baru saya terima tanggal 1/3/2022 sebagaimana saya posting pada akun facebook saya, sementara penetapan APBD itu sesuai aturan paling lambat tanggal 31 Desember Tahun Anggaran sebelumnya" , terang Hisikia dari partai Demokrat.


Ditambahkan, "dan setelah saya pelajari, dalam dokumen tersebut saya temukan ada muatan terkait pinjaman di BANK SUMUT senilai Rp 90 miliar, yang termasuk dalam PAD. Sementara, sepengetahuan saya bahwa dana tersebut belum mendapat rekomendasi dari kementerian keuangan, kan aneh", ujar Hisikia. 



Menanggapi hal itu, mantan Inspektur Kabupaten Nias Utara, Tolanaso Gea saat dikonfirmasi awak media via selular, Sabtu (5/3/22) mengatakan bahwa " benar, pada pembahasan APBD TA 2022 cacat hukum karena saat itu tidak dilengkapi dengan dokumen oleh pemerintah daerah.

Contohnya, selain penyertaan modal pinjaman kepada BANK SUMUT senilai Rp 90 miliar itu yang dimuat dalam PAD. Saat pembahasan APBD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) saja saat itu masih belum jelas karna yang ada saat itu hanya Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD, dan itu belum tentu sesuai peruntukannya pada RKPD. Karna seharusnya duluan clear dulu penjelasan tentang RKPD baru ada RKA SKPD", tegas Tolanaso.


Tolonaso berharap, agar supaya pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi Sumatera Utara melakukan peninjauan ulang perda tentang APBD yang dimaksud, harap Tolanaso. (Bung_ Zega)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update