Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Awalnya sudah berdamai, Yulima Lombu malah di Polisikan kembali.

Wednesday, March 30, 2022 | 5:59 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-31T00:59:57Z


NIAS UTARA  (Topsumut.Co) - Sungguh terlalu, EMH yang dulu pernah dilaporkan oleh Yulima Lombu alias ina Niran, di Polres Nias nomor : LP /348/XII/2019/NS, pada tanggal 05 Desember 2019, atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang bermodus investasi yang membuat Yulima tergiur dengan ajakan EMH. 


Namun karena pihak keluarga EMH meminta berdamai kepada keluarga Yulima hingga akhirnya LP Yulima dicabut kembali dan membuat surat perdamaian kedua pihak tertanggal 29/01/2020, dengan disaksikan oleh salah seorang tokoh adat masyarakat Desa Hiliduruwa Kecamatan Sawo dan pihak keluarga.


Saat itu, permohonan pencabutan LP diajukan Yulima tertanggal 03/02/2020, satu bulan setelah berdamai oleh karena kendala pada pengembalian uang Yulima oleh EMH.


Anehnya disela-sela perdamaian, EMH ternyata diam-diam telah membuat laporan pengaduan di Polres Nias dengan nomor : LP/309/X/2019/NS tanggal 08/10/2019, dengan melaporkan Yulima Lombu atas dugaan tindak pidana penghinaan ringan.


Hal ini diketahui Yulima sesaat setelah adanya surat panggilan I tanggal 16/03/2022 dari Polres Nias, dipanggil untuk didengar keterangannya selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana "penghinaan ringan".


" saya benar-benar kaget dan tidak masuk akal ketika saya menerima surat panggilan dari Polres disuruh menghadap pada tanggal 22/03/2022, atas dugaan tindak pidana penghinaan ringan yang dilaporkan oleh EMH atas diri saya", ujar Yulima kepada awak media, Selasa (29/3/22).


Yulima menambahkan lagi "dulu pernah ada masalah antara saya dengan EMH terkait masalah investasi, dimana kejadian saat itu saya yang menjadi korban dan mengalami kerugian materi mencapai Rp 12 juta rupiah, namun karna ada hubungan keluarga, maka atas permintaan mereka akhirnya laporan saya cabut kembali dan menempuh perdamaian secara kekeluargaan dengan konsekuensinya mengembalikan uang yang telah dia ambil kepada saya", terang Yulima. 


Ditempat terpisah, kuasa hukum Yulima, Martin Suryanto Buaya mengatakan bahwa masalah ini telah di kuasakan kepadanya, dan siap mengawal. 


Selanjutnya Martin berharap kepada pihak Kepolisian agar proses hukum yang tengah dilaksanakan sesuai mekanisme sehingga dapat berjalan secara teruji dan terukur," harap Martin.  (Bung_ zega)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update