Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bidkum Polda Sumut, Zulkifli, S.H., M.H. Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Nias.

Wednesday, March 23, 2022 | 2:17 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-23T09:17:26Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) - Bidang Hukum (Bidkum)  Polda Sumut, gelar Penyuluhan Hukum  kepada Personil Polres Nias dan jajaran, Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sumut, yang dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Jalan Bhayangkara No.01 Keluarahan Ilir Kota Gunungsitoli, Selasa (22/03/2022).


Dalam kegiatan tersebut Kabagren Polres Nias Kompol Arius Zega, S.H., M.H. mewakili Kapolres Nias, menyambut kedatangan Tim Bidkum Polda Sumut yang dipimpin oleh Ketua Tim Pembina ZULKIFLI, S.H., M.H. (Kasubbidsunluhkum).


Materi Penyuluhan Hukum yang disampaikan yakni Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2010 tentang Hak-hak anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor. 02 Tahun 2017 tentang Tata cara memberikan bantuan Hukum bagi anggota Polri.


Dalam sambutannya Kabagren Polres Nias Kompol Arius Zega menyampaikan, terima kasih atas kedatangan Tim Bidkum Polda Sumut untuk menyampaikan penyukuhan Hukum kepada Personil Polres Nias dan kepada Personil Polres Nias agar mengikuti Penyuluhan Hukum ini dengan baik serta agar menanyakan hal-hal yang tidak dimengerti tentang Hak-hak sebagai anggota Polri dan Tata cara memberikan bantuan Hukum bagi anggota Polri sesuai dengan Materi yang akan disampaikan.


“ Kita berharap agar Personil Polres Nias dapat mengerti tentang Hal-haknya sebagai Anggota Polri dan memahami tentang Tata cara memberikan bantuan Hukum bagi anggota Polri apabila menghadapi suatu permasalahan Hukum “, Ucap Kompol Arius Zega. 


Dalam penyampain Materi Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Kompol Rakhman Anthero Purba, S.H., M.H. menyampaikan bahwa masih banyak anggota Polri yang tidak mengetahui terkait Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2010 tentang Hak-hak anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor. 02 Tahun 2017 tentang Tata cara memberikan bantuan Hukum bagi anggota Polri sehingga kedatangan Kami disini untuk memberikan Penyuluhan dan Sosialisasi sehingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri tersebut dapat dimengerti dan dipahami oleh Personil Polres Nias.


" Bagi Anggota Polri yang melakukan Pelanggaran Disiplin, dari segi bantuan Hukum apabila Pelanggarannya masih ringan, agar dapat dilakukan pembinaan, Personil adalah aset kita yang harus kita bina dan pertahankan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat diusulkan bilamana melakukan Disersi, Melanggar Tidak pidana, Melanggar sumpah dan jabatan ", Pungkas Kompol Rahkman Antero Purba.


“ Jika Personil Polri menghadapi suatu Kasus agar kepada Personil tersebut diberikan bantuan Hukum yang meliputi Konsultasi Hukum, Nasehat Hukum, Saran dan pendapat Hukum, Advokasi, Pendampingan saat menyelesaikan kasus yang dihadapi “, terang Kompol Rahkman Antero Purba. 


" Sudah menjadi tanggung Jawab Kami dari Bidkum Polda Sumut untuk memberikan bantuan Hukum kepada personil Polri yang menghadapi Kasus Hukum dan Semua biaya bantuan hukum akan ditanggung Dinas dalam hal ini Bidkum Polda Sumut namun dalam hal memberikan bantuan Hukum tersebut dilaksanakan sesuai Prosedur Tata acara permohonan Bantuan Hukum dan surat-surat Administrasinya harus dilengkapi ", tegas Kompol Rahkman Antero Purba. 


Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kabag, Para Kasat, Para Kasi, Para Kanit Polres Nias dan Kapolsek sejajaran Polres Nias serta perwakilan personil dari tiap Bag, Sat, Si, Unit dan Polsek Jajaran. (Cobra/humas res nias / yfh).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update