Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Guru Agama Pelaku Cabul di Taput, ditetapkan sebagai Tersangka.

Friday, March 25, 2022 | 4:33 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-25T11:33:56Z


Taput (Topsumut.co) - Salah Seorang Oknum Guru Agama Inisial SH ( 47 )  di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara(Sumut) yang dilaporkan  karena di duga melakukan percabulan terhadap dua orang siswi nya,  resmi di tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Tapanuli Utara (Sumut).


Tersangka SH  yang di duga melakukan perbuatan cabul terhadap korban KAL dan SRS  dilaporkan oleh orang tua korban MH Jumat (18/3).


Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH, SIK, MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan bahwa SH sudah di tetapkan sebagai Tersangka dan resmi ditahan.


SH dijemput dari rumahnya kamis (24/3) pukul 10.00 wib, dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari.  Setelah selesai diperiksa sebagai saksi , Jumat (25/3) pukul 01.00 wib dini hari , SH di tingkatkan statusnya sebagai  tersangka dan langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan.


Peningkatan status sebagai tersangka  oleh penyidik  Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak )  bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan oleh SH  telah di temukan bukti permulaan yang cukup dan di dukung dengan dua alat bukti lain berupa  keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan  tersangka dan resmi di tahan.


Atas perbuatan yang dilakukan oleh SH , kepadanya  dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara. (Parapat)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update