Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku JG Mengaku di Tikam oleh SJG, Kapolres Nias : Dari penyelidikan Hal itu tidak benar..!!!!

Saturday, March 12, 2022 | 1:29 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-12T09:29:19Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) -  Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, melaksanakan Press Realis di lobi Mapolres Nias, jln Bhayangkara kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli Sabtu 12/03/2022, terkait, Kronologis kasus  pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Desa Saitagaramba pada minggu (06/03/2022), diduga pelaku berinisial JG (37) tahun, petani warga desa saitagaramba, Kecamatan Sogaeadu, Kab Nias.


Berdasarkan laporan LP 17/III/2022/ Nias /Gido, 7/03. atas nama pelapor Normalius Gori alias Ama Rinto, dengan korban Syukur Jaya Gori alias Jaya umur 26 tahun,Warga Desa Saitagaramba, kec Sogaeadu, kab Nias. Terduga pelaku JG yang juga warga Desa Saitagaramba, kec Sogaeadu, Kab Nias.


Kapolres Nias menjelaskan, kronologis kejadian pelaku tikam Syukur, karena ketersinggungan pelaku (JG) dengan perkataan korban, di salah satu warung  milik Tobeyusu Dohare alias A.Sefi Dohare, pada Minggu (06/03/2022), bukan karna faktor minuman keras.


,"Korban pada saat itu sekira pukul 21.00 wib nongkrong di warung Tobeyusu Dohare alias A.Sefi Dohare, sembari minum kopi dengan rekan-rekannya, pelaku JG duduk bersama menikmati kopi, seketika itu pelaku tersinggung dengan perkataan Korban SJG, yang menyatakan "waktu saya kecil, saya digertak - gertak, namun sekarang saya sudah  besar, dan tidak takut di gertak- gertak ujar Kapolres menirukan ucapan korban,  pelaku emosi dan bertanya," kepada siapa kamu bilang hal itu," korban SJG menjawab,"kepada siapa saja yang merasa tersinggung," ujar korban, karna tidak senang dengan perkataan korban, spontan pelaku menikam dada bagian kiri korban dengan pisau  yang sudah sudah ada di persiapkan oleh pelaku dipinggangnya sebelumnya," ujar Kapolres.


Sambungnya, pelaku belum puas dan menusuk kembali dada korban sebelah kiri dan lengan korban, mengetahui dirinya terkena tusukan, korban lari dan beberapa warga yang ada di TKP pada saat itu membantu korban, sementara pelaku JG mengetahui korbannya bersimbah darah pelaku melarikan diri kerumahnya, dan menceritajan kepada istrinya,  dan kemudian bersembunyi di hutan yang berjarak 3 km di belakang rumahnya, namun naas korban tidak tertolong, dan meninggal di puskesmas terdekat ," jelas Kapolres.


Kapolres mengatakan dari hasil kordinasi petugas kepada  pihak- pihak setempat, beberapa warga, kepala lingkungan, dan saudara korban, kurang dari 24 jam pelaku berhasi di amankan dari tempat persembunyiannya," ujar Wawan.


Barang bukti yang disita petugas, antara lain baju korban dan baju tersangka, sementara beberapa barang bukti lain, seperti pisau milik pelaku masih dalam pencarian, dimana pisau yang dipakai pelaku untuk menikam Syukur telah dibuang karna pisau tersebut sudah di buang dan masih di cari untuk kelengkapan bukti - bukti. Motif kejadian akibat ketersinggungan dengan perkataan korban.


Hubungan Pelaku dengan korban masih kerabat yang nota Bene korban panggil paman kepada pelaku, namun bukan keluarga dekat agak jauh. Dan untuk pemeriksaan saksi sudah kita periksa sebanyak 9 orang," tegas Kapolres.


Sebelumnya dari pernyataan Pelaku, pada saat di interogasi, 07/03/2022, pelaku  mengatakan bahwa pisau itu milik  korban dan  sempat menikam dirinya. Kapolres menyatakan bahwa hal itu tidak benar, berdasarkan saksi yang sudah kita periksa mengatakan bahwa, tidak benar korban menikam pelaku, itu pernyataan dia saat di interogasi, oleh penyidik, dan tidak tertutup kemungkinan kita akan memeriksa ulang kronologis kejadian tersebut.


Untuk pelaku jerat dengan pasal 338 atau pasal 351 dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres. (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update