Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gadis Di Bawah Umur Di perkosa 2 Residivis 1 Orang Berhasil di Tangkap dan 1 Orang Melarikan Diri.

Monday, April 18, 2022 | 12:09 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-18T07:09:54Z


TAPUT (Topsumut.Co) - JFS ( 32 ) Warga  Siwaluoppu Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Sumut) dan BLT warga Lumban jurjur Desa Aek Siansimu Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput,  melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur yaitu  RUBM ( 17)  warga Kabupaten Tapanuli Utara.


Peristiwa tersebut terjadi Jumat ( 15/4/2022) sekitar pukul  22.30 Wib , di Sebuah Gubuk Desa Aek Siansimun Tarutung Taput.


Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan Senin (18/4).


Dijelaskan, setelah kita menerima pengaduan dari orang tua korban RM Sabtu (16/4) tim opsnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku sehingga satu tersangka atas nama JFS berhasil kita tangkap hari itu juga , sedangkan  satu tersangka lagi atas nama BLT melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran Tim Kita.


Dari keterangan korban saat kita periksa, kronologis peristiwa tersebut, Jumat ( 15/4/2022) sekira pukul 22.00 wib, korban bersama Pacar nya RHMS ( 17)  sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung.


Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku Sebagai Petugas Sat Pol PP, lalu Tersangka mengancam korban dengan mengatakan " Ngapain Kamu Disi Malam-Malam " kami dari Sat Pol PP ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Sat Pol PP, 


Atas ancaman kedua tersangka,  korban dan temannya jadi ketakutan sehingga perintah tersangka di ikuti Oleh korban. Pertamasekali  tersangka JFS membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP Lalu menurunkan nya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Sedangkan Tersangka BLT tetap menjaga korban di Tanggul Sungai Sigeaon  Ujar Baringbing.


Setelah tersangka JFS meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tetsangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul lalu dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di desa Aek Siancimun.


Setelah tiba di gubuk, kedua tersangka mengancam korban agar tidak berteriak Lalu memperkosa Korban secara bergiliran.


Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula.


Lanjut Baringbing  Setelah pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga nya sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput.


Kedua tersangka ini adalah residivis dan sering keluar masuk penjara, Tersangka BLT sudah pernah melakukan Pembunuhan seorang Gadis di Taput dan dihukum 18 tahun penjara. Sedangkan JFS juga sudah pernah terlibat kasus Perampokan dan pembunuhan Toke getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali.


Saat ini tersangka JFS sudah kita tahan di Polres Taput sedangkan tersangka BLT masih dalam pengejaran Jelas Baringbing. (Parapat)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update