Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kecewa Dengan Putusan Hakim Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat.

Thursday, April 21, 2022 | 5:09 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-21T12:09:12Z


KARO (Topsumut.Co) - Sidang yang telah digelar beberapa kali di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe telah sampai pada putusan Majelis Hakim, juga terpaksa ditunda dikarenakan Hakim Ketua lagi tugas luar ujar," JPU Bastanta Tarigan kepada keluarga korban yang sedari tadi sudah sabar menunggu persidangan yang akan di putuskan Oleh Majelis Hakim untuk tersangka pembunuhan di Desa Lau Pengulu Dusun Sembeken Kecamatan Mardinding kabupaten Karo, Kamis 21 April 2022 Di Jl.Jamin Ginting Kabanjahe.


Pada persidangan di Ruang Sidang Cakra PN Kabanjahe, selasa 30 Maret 2022, keluarga korban pembunuhan menghadiri pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Basanta Tarigan dari Kejaksaan Negeri Kabanjahe, yang menuntut 15 Tahun penjara terhadap Joni Tarigan (30) selaku tersangka dalam kasus pembunuhan Firman Ginting (38) warga Desa Sembeken Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.


Diketahui kronologis pembunuhan terhadap Firman Ginting terjadi pada hari selasa tanggal 30 November 2021 pukul 23.00 WIB, bertempat pada kedai kopi milik Baskami Br Kacaribu di Desa Lau Pengulu, Dusun sembaken, Kec Mardinding Kab. Karo, bermula saat Korban (Firman Ginting) tidak dapat tidur, ia pergi ke kedai kopi milik, Baskami Br Kacaribu. Saat dikedai kopi ia ditanyai oleh Siregar kenapa kembali ke kedai, ia menjawab bahwasanya ia tidak bisa tidur karena terganggu suara ribut dari Loudspeaker kedai tuak sebelah rumahnya. Selang beberapa lama korban duduk di kedai kopi, datang Muaca Tarigan (abang tersangka) dan kemudian disusul oleh Joni Tarigan (tersangka pembunuhan) ke Kedai kopi tersebut, antara Korban dan tersangka tidak ada saling sapa dan mereka hanya duduk menonton TV, tidak ada tanda-tanda keributan tetapi tiba-tiba tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menikami tubuh korban (alm. Firman ginting) sampai membuat korban rubuh dan hal ini berlangsung dengan cepat.


Melihat hal tersebut para pengunjung kedai kopi menjadi panik dan berusaha memisahkan mereka tetapi apa daya korban sudah rubuh dengan usus yang terburai, kemudian tersangka dan sebilah pisau yang dipakai membunuh  langsung diamankan oleh Sentosa Ginting dan pengunjung kedai kopi yang lain, sedangkan korban dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan tetapi apa daya sudah tidak tertolong lagi dan meninggal dunia. Mayat korban kemudian dibawa ke Medan untuk dilakukan Visum, dari hasil Visum diketahui korban mendapatkan 12 liang tusukan pada bagian perut menggunakan pisau sepanjang 20 cm hingga membuat usus korban terburai.


Esteria Br Sembiring (38) selaku istri korban pembunuhan sadis (Firman Ginting (48) sangat terpukul dan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum Basanta Tarigan yang menuntut 15 Tahun penjara terhadap Joni Tarigan Tersangka pembunuhan yang melanggar pasal 340, 338 KUHP pada sidang ke II yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra PN Kabanjahe. Esteria Br Sembiring menjelaskan bahwa tuntutan 15 Tahun penjara tersebut dirasa sangat tidak pantas, sebab Suaminya (firman Ginting) mati dibunuh dengan sadis oleh Joni Tarigan (30) Dengan cara ditikami menggunakan sebilah pisau ke tubuh korban sebanyak 12 liang sehingga usus korban terburai. Oleh karena hal tersebut Esteria Br Sembiring dan keluarga meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, agar pelaku pembunuhan sadis tersebut, dihukum dengan seberat-beratnya. Kepada Joni Tarigan yang secara sadis dan tak berperi kemanusiaan Menghilangkan Nyawa Firman Ginting.


Pimpinan Anak Cabang (PAC),LSM Penjara Kecamatan Mardinding Kab.Karo, SK. Menkunham No.AHU- 0001108.AHU.0107.Th. 2015, Sekretariat PAC : Desa Lau Pengulu Dusun Sembekan Kec. Mardinding, Kab. Karo Telp : 0821-6655-7627. Yang Di Ketuai Rijan Sembiring yang juga bagian dari keluarga korban pembunuhan, saya sangat menyayangkan apa yang menjadi putusan dari JPU Bastantai Tarigan sebelumnya yang hanya menuntut tersangka Joni Tarigan 15 Tahun penjara. Dan hari ni juga sidang putusan majelis hakim ditunda saya sangat berharap keadilan tidak mati di Pengadilan Negeri Kabanjahe ini dan Majelis Hakim dapat membuat keputusan yang setimpal kepada Joni Tarigan atas pertanggung jawaban karena kesadisan dan kebiadabannya sampai menghilangkan nyawa Firman Ginting. Dan kami akan surati Hakim Ketua untuk jadwal pembacaan Putusan Hukuman kepada Joni Tarigan. Serta kami dari PCA LSM Penjara Kecamatan Mardinding akan tetap mengikuti persidangan sampai putusan hukuman untuk Joni Tarigan di tetapkan.


Dengan sedikit kecewa karena sidang putusan ditunda keluarga korban kembali ke Desa Sembeken Kecamatan Mardingding dengan waktu tempuh berkisaran 4 (empat) jam perjalanan dengan menggunakan mobil dari Kabanjahe ke Desa mereka.  (Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update