Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polres Taput.

Thursday, April 21, 2022 | 4:40 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-21T11:40:30Z


TAPUT (Topsumut.Co) - Setelah sempat Melarikan diri selama 5 hari,  pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Jumat (15/4/2022) yang lalu, akhirnya tersangka berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Taput Rabu ( 20/4/2022).


Tersangka yang bernama BLT (33) Warga lumban Jurjur Aek Siansimun Desa Hutatoruan III  Kecamatan Tarutung ini ditangkap dari persembunyian nya di Desa Siwaluoppu Kecamatan Tarutung Tapanuli utara (Sumut).


Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing Kepada wartawan  membenarkan penangkapan tersangka BLT


Penangkapan  BLT berhasil dilakukan oleh Sat Reskrim, berkat informasi dari masyarakat, dimana masyarakat memberikan dukungan kepada kita  karena benci atas Perbuatan yang dilakukan  Oleh tersangka. 


Dengan tertangkap nya tersangka BLT sehingga kedua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap Seorang gadis dibawah umur Korban RUBM saat ini sudah kita tahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan.


Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka maka penyidik menerapkan  pasal  76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara. (Parapat)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update