Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proses Drafting Kab.Karo Bupati Instruksikan, Iuran BPJS Kesehatan Karo, Menunggak Tahun 2020/2021.

Thursday, April 7, 2022 | 6:40 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-07T13:40:52Z


KARO (Topsumut.Co) - Sebagai bagian dari program strategis nasional, keberhasilan dan optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sangat ditentukan oleh dukungan dan peran aktif stakeholder terutama Pemerintah Daerah.


BPJS Kesehatan terus memperkuat engagement dan awareness pemangku kepentingan dalam berbagai kesempatan diantaranya pada kegiatan Rekonsiliasi Iuran Pekerja Pemerintah Upah (PPU) Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Triwulan I 2022, Selasa 5 April 2022, di hotel Sinabung Berastagi.


“Pada tanggal 6 Januari 2022 Presiden telah menandatangani Instruksi Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada 30 Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengambil berbagai langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program dimaksud” sebut Kepala Cabang Kabanjahe Rita Masyita Ridwan.


Rita menyampaikan bahwa amanat Presiden tersebut juga meliputi seluruh Pimpinan Daerah termasuk para Bupati/Walikota yang diinstruksikan untuk Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program JKN di wilayahnya; memastikan setiap penduduk di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif; memastikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif sebagai kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik; mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPNPN) untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain; memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara sebagai peserta aktif; melakukan pendaftaran, perencanaan, penganggaran, dan pembayaran iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa; mengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3; memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga BUMD dan anak perusahaannya merupakan Peserta aktif; menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan Peserta JKN; menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya bidang kesehatan; melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Informasi yang kami terima, Pemerintah Kabupaten Karo sedang dalam proses drafting Instruksi Bupati turunan dari Inpres 1 Tahun 2022, mohon dukungan Bapak/Ibu sekalian agar mengakomodir hal-hal substantif sebagaimana amanat Presiden dan proses dimaksud segera selesai sehingga dapat diimplementasikan guna memastikan akses Jaminan Sosial bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Karo,” tambah Rita.


Sejalan dengan maksud kegiatan rekonsiliasi, Rita juga mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dan Dinas Kesehatan agar mengganggarkan dan membayarkan kekurangan pembayaran iuran Pemerintah Daerah dari komponen Jasa Layanan Medis serta mengganggarkan potensi kekurangan iuran dan bantuan iuran PBPU yang di cover oleh Pemerintah Daerah termasuk bantuan iuran untuk PBPU Mandiri.


“Terimakasih atas penyampaian data kewajiban kami sebagai Pemerintah Daerah, untuk kekurangan anggaran dimaksud kami bersama jajaran Dinas Kesehatan akan menindaklanjuti dengan memasukkan kebutuhan anggaran pada penyusunan P-APBD 2022” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Karo Eddi Surianta.


Adapun kekurangan pembayaran iuran Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2020 sebesar Rp.474.821.759,- dan Rp.334.912.457,- untuk tahun 2021, sedangkan potensi kekurangan anggaran iuran, bantuan iuran PBPU Pemerintah Daerah dan bantuan iuran PBPU Mandiri berjumlah Rp 3.062.817.676,-.


Pada kesempatan tersebut disampaikan pula refreshment terkait pemanfaatan aplikasi Mobille JKN yang telah dilakukan pengembangan dengan beragam fitur yang dapat dimanfaatkan Peserta seperti identitas kartu digital, layanan antrian online di Fasilitas Kesehatan, perubahan data peserta serta Pendaftaran Program REHAB (rencana pembayaran bertahap) bagi Peserta PBPU menunggak. (Sa,aLi zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update