Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BNNK Gunungsitoli Amankan Dua Orang Pemuda, diduga Simpan Shabu di Bawa Jok Sopir Truk Hino

Tuesday, May 17, 2022 | 11:34 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-18T07:48:04Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) -  Badan Narkotika Nasional Kota  Gunungsitoli BNNK, berhasil mengungkap peredaran narkoba di dermaga pelabuhan angin Gunungsitoli, dua orang pemuda di amankan, di duga menyimpan narkoba jenis shabu di bawah jok mobil Exspedisi, Hino warna hijau dengan no polisi BK 8012 YG, pada hari Sabtu 14/05/2022, sekitar pukul 06.00 pagi hari.


Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifeli Zega, dalam prees realisnya, Rabu 18/05/2022 menjelaskan bahwa keduanya diamankan oleh BNNK Gunungsitoli, berkat  informasi dari salah seorang warga, kemudian BNNK Melakukan penggeledahan di salah satu truk Fuso dengan no polisi BK 8012 YG.


Inisial keduanya RRL Alis Rinto, (19) mahasiswa, Warga Desa Moawo km 5 kota gunungsitoli dan rekannya, HCSH alias Putra, (24) warga Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, keduanya diciduk disebuah truk Expedisi yang baru tiba dari Sibolga menuju gunungsitoli.



Keduanya tertangkap berkat informasi dari warga, BNNK melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan berhasil menemukan barang bukti plastik transparan yang diduga jenis  shabu di bawah jok sopir, dengan berat 1,2 gram.


"Pada hari Sabtu 14/05/2022, dari informasi salah seorang warga kita menerima laporan, bahwa adanya kepemilikan narkoba disalah satu Truk Exspedisi bernomor polisi BK 8012 YG, kemudian kita langsung melaksanakan penggeledahan di salah satu truk Exspedisi, dan benar kita mendapatkan plastik transparan yang berisi narkoba jenis shabu-shabu, di bawah jok sopir, dan kemudian kita melakukan penyelidikan serta membawa keduanya di kantor BNNK Gunungsitoli jalan Yosudarso no 153 kota Gunungsitoli, untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kepala BNN Arifeli Zega.


Keduanya diamankan sesampainya di pelabuhan angin gunungsitoli, dari Sibolga menuju Gunungsitoli, dengan mengendarai truk Exspedisi milik keluarganya.


Barang Bukti yang disita dari keduanya, satu buah plastik klep transparan, yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 7 buah plastik transparan berukuran kecil kosong, 2  buah Hand Pond merek Vivo Y21T warna biru, Hand Pond Merk  Oppo A5S, warna merah, 2 buah dompet 1 warna hitam, 1 warna coklat  dan satu unit truk tronton merk Hino warna hijau dengan no polisi BK 8012 YG, beserta STNK, atas nama CV Shifa Mandiri, barang bukti  disita oleh petugas BNNK Gunungsitoli, untuk keperluan penyidikan.


Keduanya di jerat dengan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI NO : 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 (Dua) tahun dan paling lama 20 ( Dua puluh Tahun.


Dari kejadian ini, BNNK Gunungsitoli bekerja sama dengan TNI/Polri dan komponen masyarakat berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika tanpa membeda - bedakan status sosial pelakunya.


Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifeli Zega, menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama memerangi narkoba " STOP NARKOBA.!!!   (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update