Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Melarikan Diri Bawa Sajam, Polres Nias Amankan Oknum GTT

Thursday, May 12, 2022 | 9:48 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-13T04:49:54Z



GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) - Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Reskrim berhasil mengamankan seorang oknum Guru Tidak Tetap (GTT) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial NH (29) atas dugaan kepemilikan senjata tajam dan berupaya melarikan diri, di Jalan Diponegoro (eks terminal) Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.


"iya benar kemarin sore, Tim Satreskrim mengamankan seorang oknum Guru Honorer berinisial (NH) atas kepemilikan senjata tajam", Ucap Kasi Humas Polres Nias (AIPTU Yansen Hulu) melalui press rilis. Jumat (13/5/2022)


Yansen menuturkan bahwa (NH) yang merupakan warga Desa Nazalou, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, telah resmi ditetapkan jadi tersangka.



Adapun kronologis kejadian yakni pada hari Rabu tgl 11 Mei 2022, sekitar Pukul 12.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nias mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya masyarakat yg kehilangan Sepeda Motor, dari adanya Laporan tersebut Unit Opsnal melakukan Patroli dan monitoring dan melihat seorang yang sangat dicurigai dengan mengendarai sepeda motor dengan nomor plat  F4525 UAU.


Ketika Polisi memberhentikan tersangka NH Alias Hesi, Tersangka langsung tancap gas memutar arah sepeda motornya putar balik kebelakang di sebelah kiri mobil yang dikendarai oleh unit Opsnal (dengan melawan arus Lalulintas) diduga melarikan diri, sehingga makin menimbulkan kecurigaan Polisi yang langsung melakukan pengejaran.


Dikarenakan pada saat itu Lalulintas macet sehingga Tim Opsnal langsung dapat mengejar NH Alias Hesi dengan memegang pegangan tangan sepeda motor bagian belakang dan memeriksa sepeda motor yang dikendarai tersangka. 


Setelah dilakukan pengecekan surat kendaraan bermotor, Pada jok Sepeda Motor ditemukan sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 23 (dua puluh tiga) Centimeter yang sarungnya dari kertas putih.


"Usai diperiksa, tersangka langsung dibawa Polisi untuk diperiksa intensif", Ujarnya


Yansen memberitahu bahwa saat ini tersangka NH telah resmi ditahan dan terancam dikenakan Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara.


"Tersangka sudah ditahan dirumah Tahanan Polres Nias", Katanya.  (Cobra)




No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update