Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantul! Dalam Sebulan, Polres Nias Berhasil Ungkap 2 Kasus Penikaman, 1 Meninggal

Thursday, May 19, 2022 | 3:11 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-19T10:11:12Z




GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co)  -Satreskrim Polres Nias Berhasil mengungkap 2 kasus kriminal selama satu bulan, dua diantaranya kasus penikaman yang dilakukan oleh pelaku DPB als Ama Keila, petani warga Dusun I Desa Ladea Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan AS alias Ama Aldo, wiraswasta, warga Desa Onozikho, Kecamatan  Gunungsitoli Barat, kota Gunungsitoli. 


Hal ini disampaikan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan S.I.K, yang diwakili oleh Iptu KBO Satreskrim Polres Nias membernarkan bahwa telah mengungkap kasus bulan ini sebanyak 3 kasus kriminal, di TKP berbeda.


"Dari kasus pertama, rangkaian kronologis kejadian Pelaku DPB alias Ama Keila menikam Korban Lestarius Gulo alias Lesi, 25, petani warga Desa Ladea kecamatan Gido, Kabupaten Nias, di sebuah warung milik Banazatulo Zebua Alias Ama Berlin, di desa Lolozasai kecamatan Gido, kabupaten Nias yang terjadi pada Jumat 15/05/2022, yang bersarang di  dada sebelah kiri korban Lestarius Gulo alias Lesi, berujung pada kematian korban" tutur KBO Sugiabdi.


"Motifnya pelaku dendam kepada korban karena pernah berselisih," bebernya.



Lanjut Sugiabdi, pada kasus kedua   kejadian penikaman yang menimpa korban an Hendrik Sawato Telaumbanua als Ama Geulis, (31), wiraswasta, warga Hiliworia,  Desa Mazingo Tanose’o Kec. Hilidoho Kab. Nias, yang di lakukan oleh tersangka an AS als Ama Aldo (50) petani, warga Desa Onozikho, Kecamatan  Gunungsitoli Barat, kota Gunungsitoli," ujarnya.


"Untuk kejadian ini, tersangka an AS alias Ama Aldo, menikam korban Hendrik Sawato Telaumbanua, alias Geulis mengalami luka akibat sabetan benda tajam mengenai siku tangan kiri korban, dan mengalami luka cukup serius,  lalu korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebanyak 17 jahitan, yang terjadi di salah satu teras warung milik Suka Damai Laoli Alias Ama Cindi Alias Ama Rafi yang berada di Desa Mazingo Tanoseo Kec. Hiliduho Kab," ungkap KBO Iptu Sugiabdi.


"Tersangka AS alias Ama Aldo dendam kepada korban dikarenakan korban sering mengejek Tersangka," sebutnya.


Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dari pelaku DPB als Ama Keila, sebilah bilah pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu berwarna hitam dengan Panjang keseluruhan sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter beserta sarungnya, satu) buah kaos lengan pendak berwarna merah yang sudah berlobang dibagian dada kiri (milk Korban) dan satu buah celana jeans berwarna biru dongker (milik Korban).


Sementara barang bukti pada kasus Tersangka AS alias Ama Aldo yakni sebilah pisau yang terbuat dari besi berbentuk sabit dengan bergagangkan plastik yang panjang keseluruhan sekitar 16 (enam belas) centimeter beserta sarungnya.


Untuk diketahui, terhadap tersangka  DPB Alias  Ama Keila, telah dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 19 April 2022 sampai tanggal 08 Mei 2022 dan telah diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dari tanggal 09 Mei 2022 sampai dengan 17 Juni 2022. 


Dan DPB Alias  Ama Keila dijerat pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Selanjutnya, terhadap tersa S Alis Ama Aldo, juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Nias terhitung mulai tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan tanggal 05 Juni 2022, dengan ancaman Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.  (Cobra)











No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update