Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum GTT Resmi Ditahan, Warga Dihimbau Tidak Sembarangan Bawa Sajam

Wednesday, May 18, 2022 | 9:59 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-19T04:59:18Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) -  Kepolisian Resort Nias menghimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam (sajam) tanpa peruntukan yang jelas ataupun bila tidak sesuai dengan profesinya.


Hal itu disampaikan Kapolres Nias melalui KBO Satreskrim (IPTU Sugiabdi) didampingi Kanit 1 Satreskrim (IPDA Dermawan Laoli) dan Kasi Humas (AIPTU Yansen Hulu) Ketika menggelar konferensi pers. Rabu (18/5/2022)


"Maraknya kasus penikaman belakangan ini tentu sangat membuat resah, apalagi kalau dipicu salah paham dan sakit hati. Dalam kasus ini, Pisau yang ditemukan dalam kendaraan tersangka mirip dengan pisau dalam kasus penikaman yang terjadi beberapa Minggu ini", Kata Sugiabdi



"Maka dari itu, Kami meminta kepada masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam apapun, Bila itu tidak ada kaitannya dengan profesi diri ataupun tanpa peruntukan yang jelas, karena aturan hukum sudah mengaturnya", Tambahnya


Sugiabdi memberitahu bahwa beberapa hari yang lalu, Tim Opsnal Satreskrim meringkus salah seorang oknum Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi berinisial NH, alias Nehe als Hesi (28) berprofesi salah seorang Guru GTT, warga Desa Nazalou Alo'oa, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kota Gunungsitoli, dijalan Diponegoro Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.


Awalnya, Tim Opsnal tengah melakukan patroli atas maraknya laporan pencurian sepeda motor. Saat diberhentikan, Tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan seolah-olah berupaya kabur dengan memutar balik sepeda motornya diduga melanggar lalu lintas hingga akhirnya dikejar Polisi. Saat diamankan juga, Tersangka melakukan perlawanan hingga ketika penggeledahan, Polisi menemukan senjata tajam.


Pelaku dibawa Ke Polres Nias untuk dilakukan intoregasi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


"Sesuai dari hasil laporan Laporan Polisi : LP.A /39/V/2022/ Reskrim, tanggal 11 Mei 2022 a.n. Pelapor Briptu Rajab Saragih, S.P. terduga pelaku NH, terbukti menyimpan Senjata tajam didalam jok sepeda motor yang dia kendarai", Ungkap Sugiabdi.


Barang bukti yang telah disita petugas dari tersangka, sebilah Pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dengan Panjang keseluruhan sekitar 23 (dua puluh tiga) centimeter beserta sarungnya dari kertas putih, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna putih dengan nomor Polisi F 4525 UAU, dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan  Bermotor, atas nama pemilik (Irma Nahyillah).


"Tersangka ditahan karena kedapatan membawa pisau yang disimpan dalam sepeda motor yang sedang dia kuasai dan tidak kooperatif. Pisau itu dibungkus rapi. Dia membawa pisau itu tanpa peruntukan yang jelas atau tidak sesuai dengan profesinya", Tegas Sugiabdi.  (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update