Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemborosan Dana Desa : Sejumlah Desa di Nias Utara Melaksanakan Bimtek di Luar Daerah

Tuesday, May 17, 2022 | 8:10 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-18T03:10:15Z


NIAS UTARA  (Topsumut.Co). - Ada saja dalil pemerintah Desa untuk melakukan pemborosan Dana Desa guna kepentingan pribadi dan pemuas nafsu. Betapa tidak, akhir - akhir ini, sejumlah Desa di Kabupaten Nias Utara cuci mata di luar daerah dengan alasan Bimtek (Bimbingan Teknis), namun terkesan sebagai pemborosan uang negara.


Sejumlah elemen masyarakat mendesak Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd meninjau kembali kegiatan Bimtek ini karna sama sekali tidak ada manfaatnya bagi masyarakat luas


Informasi yang di himpun wartawan media Topsumut.co dilapangan bahwa Desa-desa yang mengikuti Bimtek di luar daerah adalah salah satu Modus Korupsi dalam pengelolaan APBDes. Dimana, Ratusan Juta  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang harusnya di nikmati oleh Masyarakat, namun sangat disayangkan anggaran tersebut hanya di nikmati oleh segelintir orang saja untuk jalan-jalan keluar daerah.


Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara A’aroo Zalukhu S.Pd.MM, selasa (17/05/22).


Aro'o Zalukhu menjelaskan bahwa, sedikitnya ada  20 desa sudah melaksanakan Bimtek di luar daerah tempatnya di Kota Medan dan Masih ada sejumlah desa lagi yang akan menyusul melaksanakan Bimtek,"terang Aro'o.


Ditambahkan bahwa, anggaran pelaksanaan bimtek itu sudah dituangkan pada APBDes masing-masing Desa tentang kewenangan Desa dan ditetapkan bersama BPD.


Bahkan sesuai perbup no 46 tahun 2021 tentang Pengelolaan keuangan Desa pemerintah hanya memberikan kewajiban melaksanakan bimtek bagi Desa yang belum mengikuti Bimtek kewenangan Desa pada tahun 2021, maka diberi kesempatan untuk tahun 2022 apabila anggarannya memungkinkan dengan ketentuan bagi Desa yang melaksanakan Bimtek adalah utusan dari anggota BPD 100%  dan dari perangkat Desa dua orang (bendahara Desa dan sekdes).


Terkait dengan anggaran bagi peserta Bimtek itu bervariasi atau sesuai kesepakatan BPD dan Kepala Desa, ada yang Rp 4 jt perorang, ada juga yang Rp 4,5 jt, dan juga ada yang dianggarkan Rp 5 jt perpeserta, dan itu diluar : transportasi, akomodasi, narasumber, mami, dan hotelnya, ujar Aro'o.


Ditempat terpisah, terkait pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut, salah seorang anggota BPD yang telah mengikuti kegiatan Bimtek, namanya enggan disebut, membeberkan kepada sejumlah wartawan yang bertugas di kabupaten Nias Utara, Selasa (17/05/22), mengatakan bahwa pada pelaksanaan kegiatan Bimtek ini, ada keterlibatan Dinas PMD untuk mengarahkan peserta Bimtek pada salah satu lembaga Bimtek, dan dilakukan dalam bentuk penekanan. Hal ini dilakukan agar supaya Dinas PMD mendapatkan upeti atau imbalan jasa sebagai calo dari pihak lembaga. 


Selain Penekanan yang di berikan Oleh Dinas PMD, Lembaga yang melaksanakan Bimtek yang telah ditunjuk juga tidak melaksanakan Bimtek sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati . Seperti pelaksanaan kegiatan Bimtek berlangsung selama tiga hari namun kenyataan di lapangan kegiatan hanya 1 ½ hari, begitu juga dengan fasilitas lain yang di berikan tidak sesuai dengan anggaran yang telah di sepakati sehingga, disini sangat jelas kalau pelaksanaan Bimtek ini asal-asalan.


Harapan saya, pemerintah melalui DPMD selalu berperan aktif mengawasi pelaksanaan kegiatan Bimtek ini agar bisa bermanfaat bagi Desa, harap anggota BPD.  (Iz)

1 comment:

×
Berita Terbaru Update