Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Simpang Empat Gelar Konfrensi Pers Pelaku Penikaman Kadus II Desa Gongsol

Tuesday, May 24, 2022 | 9:05 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-24T16:05:48Z


KARO  (Topsumut.Co) -   Polsek Simpang Empat melaksanakan Konferensi Pers tentang Kasus Penganiayaan yang terjadi di Wilkum Polsek Simpang Empat, Senin(23/04) pukul 13.52 WIB di Mapolsek Simpang Empat Kab. Karo. 


Konferensi Pers yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Togu Siahaan, menyampaikan tentang pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu(22/05) sekira pukul 14.00 WIB, di JL. Ersinalsal Desa Gongsol Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, terhadap korban An. Cuki Kacaribu (45) yang merupakan Kepala Dusun II Desa Gongsol. 


Dalam Konferensi Pers tersebut, Kanit Reskrim menjelaskan, Cuki Kacaribu telah dianiaya oleh seseorang laki laki dewasa bernama dengan inisial F.L(28), Petani, warga Desa Ndokum Siroga Kec. Simpang Empat Kab. Karo. Tersangka F.L menganiaya Cuki Kacaribu dengan cara menusukan Paha, Betis dan Punggung Korban dengan menggunakan alat sebilah pisau. 


Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan kronologis kejadian penganiaayaan tersebut, bahwa pada saat Korban Cuki Kacaribu selaku Kepala Dusun, mengetahui adanya keributan didusunnya, tentang pembayaran Rekening Air 11 Rumah kontrakan yang dihuni oleh masyarakat Suku Nias, termasuk didalamnya yang ikut dalam keributan tersebut, yaitu tersangka F.L dan saksi Tarianus Laia alias Bapak Hendra serta saksi Sokhifao Laia alias Darman. 


Cuki Kacaribu langsung datang membawa sebatang kayu untuk membubarkan dan melerai masyarakat yang sedang ribut tersebut. 


Disaat bersamaan Tersangka F. L yang  mengira Korban akan memukulkan Kayu tersebut kearah Sokhifao Laia alias Darman, langsung mencabut Pisau yang diselipkannya di pinggangnya dan spontan menusukkan pisau tersebut ke arah Paha Korban, dan membuat korban terjatuh dengan telungkup dan kembali tersangka F.L menusuk Punggung Korban dengan pisau yang dipegangnya. 


Di akhir Konferesi Pers, Kanit Reskrim menerangkan saat ini tersangka F.L sudah diamankan pihak Polsek Simpang Empat, berdasarkan Laporan Polisi : LP/421/V/2022/SPKT/Polsek Simpang Empat/Polres Tanah Karo/Polda Sumut, tanggal 22 Mei 2022, Pelapor oleh Korban sendiri. 


"Barang bukti  berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang Kayu dengan panjang sekira 13 centimeter sudah disita dan saat ini Tersangka telah kita amankan di Mapolsek Simpang Empat, tersangka F.L dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan Penjara 2 Tahun 8 Bulan," terang Kanit. (Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update