Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek Usia Senja

Wednesday, May 25, 2022 | 8:04 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-26T03:04:43Z


DAIRI   (Topsumut.Co)  -  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman,  SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan bahwa Rabu ( 25,/05/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki, RM ( 42) yang bekerja sebagai petani dengan alamat Dusun Lumban Simbolon Desa Dolok Tolong Kec. Sumbul Kab.Dairi.


Penangkapan tersebut karena RM  telah diduga keras sebagai pelaku pembunuhan di Dusun Lumban Simbolon Desa dolok tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.


Korban pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yg menyebabkan matinya orang lain adalah seorang nenek tua yang beridentitas Minta Siregar ( 97 ) alamat Desa Sigalogu Kecamatan Onan Ginjang Kabupaten Humbang Hasundutan.


Sebagaimana diketahui nenek tua tersebut adalah penduduk Kabupaten Humbahas dan baru seminggu tinggal di Desa Lumban Simbolon Desa Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kab. Dairi di rumah borunya ( anaknya ).


Kasat reskrim AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn mengatakan bahwa kronologi penangkapan tersebut adalah berkat adanya laporan tentang pembunuhan Minta Siregar, pada hari Selasa (24 /05/Mei 2022,) di Dusun Lumban Simbolon Desa Dolok Tolong Kec. Sumbul Kab. Dairi.


Kemudian Kasat Reskrim bersama dengan anggota  melakukan penyelidikan pada hari Rabu ( 25/5 /2022) sekitar pukul 10.00 wib, dengan waktu kurang dari 1 X 24 jam berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku an.RN  yang  ternyata adalah merupakan cucu dari Korban.


Selanjutnya  Kasat Reskrim mengatakan bahwa setelah dilakukan pendalaman terhadap motif pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut dan diperoleh fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan untuk menguasai perhiasan dan uang milik korban. 


Dan kemudian Kasat Reskrim dan anggota menemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kalung emas, 2 (Dua) buah cincin emas, 1 ( satu ) buah dompet dan Uang tunai sebesar Rp 610.000,- ( enam ratus sepuluh ribu rupiah ).


Barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku di ladangnya yang berjarak sekitar 4 (empat) KM dari lokasi kejadian dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki dengan medan yang menanjak juga curam.


" Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku ", pungkas Rismanto.   ( Nining).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update