NIAS UTARA (Topsumut.Co) - Beberapa Kepala Desa di Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara selama ini telah diberhentikan.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Hal tersebut disampaikan Kadis PMD Aro'o Zalukhu saat wawancara bersama awak media Topsumut.co baru-baru ini.
" Pemberhentian beberapa kepala Desa selama ini, berawal dari hasil audit Inspektorat, sehingga dari hasil audit tersebut, kita dari pemerintah mengambil langkah dengan memberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Namun, bilamana sanksi tersebut tidak direspon, Sanksi dapat kita tingkatkan dengan pemberhentian sementara. Pada pemberhentian sementara ini, kita memberikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk : mengembalikan kerugian negara, dan atau melaksanakan rekomendasi dari LHP ", jelas Aro'o.
Ditambahkannya, " diantara kepala Desa yang sudah diberhentikan sementara dan kini telah diaktifkan kembali yaitu : Kepala Desa Hilimbosi, Kepala Desa Afulu, dan Kepala Desa Silimabanua.
Namun perlu juga kami tegaskan bahwa : pengaktifan kembali para Kepala Desa tersebut oleh karenanya mereka sudah melaksanakan rekomendasi dari LHP APIP dan mengembalikan kerugian negara.
Tapi kalau ada laporan masyarakat kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian atau kejaksaan terkait dugaan penyelewengan Kepala Desa, itu tetap berjalan dan bahkan apabila terbukti bersalah dan sudah menjadi tersangka, maka kita kembali melakukan pemberhentian secara definitif ", terang Kadis PMD. (Bung_zg)
No comments:
Post a Comment