Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selain Kabag Tapem, Cardan Syarif Nazara juga merangkap jabatan Koordinator sekretariat Bawaslu

Friday, June 17, 2022 | 11:31 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-18T06:31:22Z



Nias Utara (Topsumut.Co)  - Dengan merangkap dua jabatan sekaligus, adalah tolak ukur di wilayah pemerintah Kabupaten Nias Utara yang seakan-akan tidak ada lagi yang memiliki potensi menduduki jabatan dibawah kekuasaan Cardan.


Tapi sangat aneh ketika hal ini  dikonfirmasi kepada Cardan Syarif Nazara via selular, Sabtu (18/06/22), terkait jabatannya sebagai koordinator sekretariat di Bawaslu, justru ia seakan-akan lepas tanggung jawab dan selalu dikembalikan kepada Ketua Bawaslu Memori Zendrato.


Cardan menjelaskan bahwa "terkait dengan anggaran, yang mengambil kebijakan adalah ketua, bahkan mereka yang menyusun anggaran dan bahkan sudah beberapa kali mereka melakukan rapat, jadi mengapa mereka selalu mengkaitkan saya disitu.


Dan terkait dengan tugas saya sebagai koordinator sekretariat di Bawaslu, tanya sama ketua karna dia adalah pimpinan kami dan penanggungjawab, kalau dia bicara masalah koorsek begini begono, itukan menutupi kelemahannya, jadi seperti dikantor Bupati yang bertanggungjawab adalah Bupati apapun yang terjadi ", tegas Cardan


Menanggapi pernyataan Cardan sebagai koordinator sekretariat di Bawaslu Nias Utara, ketua Bawaslu Memori Zendrato menjelaskan peraturan Bawaslu bahwa Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota (sama kita namanya Koordinator sekretariat karna masih belum permanen), secara administratif bertanggungjawab kepada Sekjen dan secara fungsional bertanggungjawab kepada Ketua Bawaslu Kab/Kota.


Maka saya pikir tidak logis apabila semuanya itu dikembalikan kepada Ketua, ujar Memori.

Jadi yang memimpin sekretariat di Bawaslu itu adalah koordinator sekretariat yang memiliki fungsi sebagai fasilitas teknis, fasilitas administrasi, dan fasilitas koordinasi.

Sedangkan komisioner itu ada batas kewenangan dan tidak terlibat mengurusi tentang penggunaan anggaran dan lain-lainnya.


Masih Memori, perlu juga saya sampaikan bahwa kalau tidak salah hari Rabu yang lalu kami menerima surat dari kepala sekretariat Bawaslu provinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara dan juga tembusan kepada kami.

Salah satu poin dalam isi surat tersebut mengatakan bahwa tiga orang ASN yang terdata di sekretariat Bawaslu Nias Utara, salah satunya Cardan Syarif Nazara. Terkait hal itu, Sekretariat Bawaslu provinsi mempertanyakan kepada Bupati mengenai status mereka, karna hingga saat ini Pemkab Nias Utara belum melakukan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Permen PAN-RB no.62 tahun 2020, tentang penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah.


Memori berharap perlu adanya ketegasan tentang hal ini, baik dari pemkab Nias Utara, maupun dari Bawaslu tingkat tinggi agar supaya kegiatan pelaksanaan pengawasan pemilu kedepan bisa berjalan baik dan sesuai jadwal, apalagi kita sudah memulai tahap awal yang ditandai dengan apel siaga.


Meminta tanggapan Sekda Nias Utara Bazatulo Zebua via pesan WhatsApp terkait tugas dan jabatan Cardan di Pemkab Nias Utara, namun hingga berita ini dilansir, Sekda Nias Utara belum memberikan klarifikasi, awak media berusaha untuk mengembangkan berita ini.  (Bung_zg)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update