Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 Anak dibawah umur mencuri kotak infak masjid Muhajirin Kabanjahe

Sunday, July 10, 2022 | 9:34 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-11T04:34:50Z




KARO  (Topsumut.Co)   - Dua orang anak dibawah umur berinisial IS 

(16) dan WJG(14), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo  terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian kotak infak yang berisi uang di masjid Muhajirin jalan Samura Gang Bersama, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kedua anak dibawah umur ini melakukan aksinya pada Sabtu, (2/7/2022) dinihari. 


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, S.H, didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala, S. Trk, pada Jumat, (8/7/2022) mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku ini atas adanya laporan dari pihak penjaga masjid tersebut.


"Atas laporan yang kita terima dan bukti rekaman cctv kita dari Pihak Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang dalam kotak infak masjid dan kedua pelaku ini masih dibawah umur." Jelasnya 



"Saat kita interogasi terhadap kedua pelaku bahwa, mereka sudah 5 kali melakukan aksi serupa di tempat yang berbeda beda." Imbuhnya 


Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan bahwa, kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan datang ke masjid  saat keadaan sepi dan mencuri kotak infak yang ada di dalam masjid tersebut. Dan setelah berhasil mencuri kotak infak tersebut kedua pelaku ini merusak kotak tersebut dengan menggunakan sepotong besi runcing dan mengambil isi yang ada didalamnya.


"Dari hasil pencurian ini, kedua pelaku ini membeli sepeda dan celana". Tambahnya


Saat ini, Kedua pelaku anak dibawah umur dan barang bukti berupa yang Rp. 200.000,  sebuah sepeda, celana, satu buah kotak infak dan sepotong besi runcing sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan kedua pelaku ini ditahan dan juga akan dilakukan pembinaan karena mereka anak dibawah umur. 


Dan pasal yang di persangkaan terhadap kedua pelaku ini pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan pidana kurungan kurungan maksimal 7 tahun penjara. Tutupnya.   (Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update