Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cari Keadilan, Ortu Korban Pencabulan Anak Sambangi PN Gunungsitoli

Saturday, July 9, 2022 | 12:28 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-09T13:14:12Z


KEPULAUAN NIAS (Topsumut.Co)   - Keberatan dengan hasil sidang tuntutan 2 Tahun 6 Bulan terhadap terdakwa pencabulan anak berinisial DPG (17), Orang tua korban menyambangi Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara. Jumat (8/7/2022).


Hapinus Giawa (33) selaku ayah kandung korban memberitahu bahwa pihaknya kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang dinilai tidak memiliki rasa kemanusiaan dan tidak memberi rasa keadilan kepada anaknya berinisial EG (4) selaku korban pencabulan.


Hapinus mengungkapkan bahwa insiden pencabulan itu pertama sekali dia ketahui ketika anaknya yang masih balita sering mengeluh sakit dibagian organ vital. Kesal dengan perbuatan bejat tersebut, Orangtua korban langsung membuat laporan ke Mapolres Nias Selatan.



Selain marah dengan insiden tersebut, Orangtua korban semakin berang atas isu yang beredar bahwa keluarga terdakwa kerap memperolok pihaknya dan diduga telah terjadi kerjasama (kongkalikong) antara keluarga terdakwa dengan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.


"Kami kecewa sekali dengan hasil persidangan dan oknum Jaksa yang menuntut ringan pelaku. Apakah karena kami bukan keluarga pejabat.??, Dan Apakah dia tidak merasakan seandainya kasus ini terjadi pada anaknya sendiri!", Ucap Hapinus dengan nada sedih.


"Tujuan kami ke Pengadilan untuk mencari keadilan. Semoga masih ada hukum yang adil kepada anak saya dan pelaku DPG (17) diberi hukuman berat", Tambahnya


Hal senada juga disampaikan Multi Juwita Halawa yang merupakan Ibu kandung korban, bahwa atas insiden bejat itu putrinya mengalami trauma psikologi berat dan sering ketakutan.


"Anak saya trauma sekali. Kami takut nanti akan berdampak kepadanya", Ujarnya


Sedangkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli (Fadel Pardamean Bate'e. SH) ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa Pengadilan akan berupaya objektif dalam memberikan putusan melalui sidang tertutup yang rencana akan digelar pada Senin (11/7/2022) mendatang.


Namun, Terkait objek perkara dan materi pokoknya tentu Pengadilan tidak akan bisa di intervensi dan itu tidak bisa dibuka ke publik.


"Kami telah mendengar uneg atau keluhan dari keluarga korban. Kami pasti objektif dalam menangani perkara. Percayakan kasus ini kepada Pengadilan", Katanya


Untuk diketahui, Kejadian pencabulan ini terjadi Di Kecamatan Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan. Kepolisian sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Terdakwa pelaku DPG (17) yang diduga sempat melarikan diri atau tidak kooperatif.(Cobra/R)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update